Gaji Guru Honorer Dinilai Tak Layak, Nadiem Makarim 'Salahkan' Pemda
Nasional

Urusan upah yang diterima tenaga pengajar honorer di Indonesia selama ini selalu dianggap jauh dari standar kelayakan. Menanggapinya, Kemendikbud pun menelurkan kebijakan baru.

WowKeren - Permasalahan gaji tenaga pengajar honorer di berbagai sekolah Indonesia masih menuntut untuk diselesaikan. Pasalnya selama ini gaji kaum honorer selalu dinilai kurang layak.

Komplain itu pun pernah disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Mantan bos GoJek itu pun mengambil kebijakan tegas dengan menyisihkan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji para tenaga honorer tersebut.

"Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer," ujar Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2). "Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak."

Ketika ditanya lebih lanjut soal pembiayaan guru honorer ini, Nadiem pun menyampaikan pendapatnya. Menurutnya masalah gaji pengajar honorer yang selalu dianggap kurang layak merupakan dampak dari sikap pemerintah daerah yang kurang mendukung.

Lantas mengaap ke pemerintah daerah? Rupanya menurut Nadiem, urusan gaji guru honorer seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.


"Memang esensinya itu saya sangat setuju. Bahwa seharusnya (gaji guru honorer) di tanggung jawabnya daerah," kata Nadiem dalam acara bertajuk 'Bincang Sore' bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2). "Tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih saja tetap tidak ada dukungan."

Menurut Nadiem, seharusnya pemerintah daerah bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer. Sayangnya sampai kini pemerintah daerah belum menemukan solusi untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan para guru honorer tersebut.

Oleh karena itulah Kemendikbud memutuskan untuk menaikkan jatah dari dana BOS untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer. Namun demikian, ia berharap kebijakan ini bukanlah satu-satunya solusi untuk para guru honorer tersebut.

Di sisi lain, Nadiem juga menerapkan peraturan baru terkait penyaluran dana BOS. Yakni pelaporan penggunaan dana BOS yang harus seratus persen disampaikan pihak sekolah kepada Kemendikbud.

"Jadi harus ada 100 persen melakukan pelampiran online untuk bisa menerima kiriman (dana BOS) terakhir," tegas Nadiem. "Ini aturan yang kami perketat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait