Fintech Terancam Denda Rp70 M Jika Nekat Ambil Data Peminjam Tanpa Izin
Nasional

Acap kali aplikasi peminjaman uang daring atau fintech meneror keluarga dan kerabat debiturnya demi menagih utang. Kasus ini membuat pemerintah ikut turun tangan.

WowKeren - Aplikasi peminjaman uang daring atau fintech kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya beberapa kali fintech itu menyalahgunakan wewenang yang dimiliki demi menagih utang kepada peminjamnya.

Sebagai informasi, acap kali fintech, terutama yang ilegal, mengakses nomor ponsel penggunanya dan meneror kontak yang dimiliki sang nasabah. Tak jarang keluarga dan kerabat peminjam jadi ikut terkena imbas apabila ada utang di fintech yang belum terbayar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani pun angkat bicara. Semuel menegaskan bahwa hal-hal seperti itu dilarang karena fintech tidak diperkenankan mengakses nomor ponsel jika tidak ada keterkaitan dengan layanan.

"Sebenarnya fintech itu boleh mengambil kontak nomor ponsel downloader-nya," jelas Semuel seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (14/2). "Yang gak boleh itu mengambil akses kontak selain si downloader, contohnya keluarga, teman."


"Kalo fintechnya minta akses kontak, emangnya dia sosial media kan bukan. Lalu, semisal dia ngambil kontak temenmu, emang temenmu mau? Kan enggak," imbuhnya. "Itu penyalahgunaannya di sana soal akses kontak."

Semuel menekankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang fintech untuk mengakses kontak nasabahnya tanpa izin. Bila masih ada yang melakukan, maka bisa dipastikan merupakan fintech ilegal.

Selain itu, Semual juga menegaskan bahwa fintech dilarang keras mengakses galeri pengguna. "Saya dengar ada kasus fintech bisa akses ke galeri, gak boleh itu. Apa hubungannya fintech mau akses galeri kita. Kalau minta akses kamera boleh, itu hubungannya dengan verifikasi contohnya foto yang disertakan dengan KTP saat mendaftar akun," terangnya.

Oleh karena itu, Kemenkominfo pun terus mengupayakan agar RUU Perlindungan Data Pribadi agar bisa segera disahkan. Bila jadi diundangkan, maka fintech yang nekat melakukan hal tersebut akan menghadapi ancaman seperti sanksi administrasi berupa denda Rp70 miliar serta kurungan penjara sampai 10 tahun.

"Di RUU PDP mengatur denda sampai Rp 70 miliar dan penjara sampai 10 tahun tergantung pelanggarannya," pungkasnya. "Misalnya gue ngumpulin data pribadi seperti foto, kontak, dan lain-lain. Wah itu hukumannya 10 tahun karena lu mencuri data orang, mengakui data orang, dan mengubah data orang."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait