Ini Jadwal dan Tahapan Tes yang Harus Dilalui Usai Lolos SKD CPNS 2019
Nasional

Berdasarkan data yang dihimpun dari BKN per Minggu (16/2), sebanyak 1.982.837 peserta telah mengikuti SKD CPNS 2019. Namun, hanya 42,19 persen peserta formasi umum yang telah lulus passing grade.

WowKeren - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan. Kini, tahapan tes CPNS 2019 telah memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejak 27 Januari 2020 lalu.

Ujian SKD ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini terdiri dari 3 sub-tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketiga sub-tes ini pun memiliki ambang batas alias passing grade yang harus dicapai oleh para peserta. Passing grade ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun dari BKN per Minggu (16/2), sebanyak 1.982.837 peserta telah mengikuti SKD. Namun, hanya 42,19 persen peserta formasi umum yang telah lulus passing grade.


Setelah para peserta dinyatakan lulus ujian SKD, maka tahapan yang harus mereka lalui selanjutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Instansi dan BKN telah memastikan bahwa hasil SKD yang akan diumumkan sama dengan hasil SKD yang telah ditampilkan di layar monitor kala pelaksanaan seleksi dilangsungkan.

Nantinya, peserta yang berhasil mencapai passing grade dalam formasi dan instansi yang sama akan diurutkan sesuai peringkat. Peserta yang bisa melanjutkan ke tahapan SKB pun berjumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD, termasuk kategori peserta P1/TL.

Berikut jadwal tahapan selanjutnya seleksi CPNS 2019:

  1. Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
  2. Pelaksanaan SKB: 25 Maret - 10 April 2020
  3. Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
  4. Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
  5. Usul penetapan Nomor Induk Pegawai: 1 Mei - 15 Juni 2020

Sebelumnya, Sekretaris BKSPDM Abdya, Rahmad Sumedi SE, menyampaikan bahwa peserta yang telah mencapai passing grade SKD tidak dijamin langsung lolos ke tahap SKB. Pasalnya, masih ada tahap verifikasi nilai yang harus dilakukan panitia sebelum memastikan kelolosan seorang peserta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru