Pernyataan Alfian Tanjung soal Indonesia yang dipimpin oleh rezim komunis membuatnya dilaporkan ke polisi atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Tak main-main laporan tersebut diserahkan ke Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat.
- Nidya Putri
- Selasa, 18 Februari 2020 - 14:42 WIB
WowKeren - Video yang memperlihatkan penceramah Alfian Tanjung menyebutkan bahwa Indonesia dipimpin oleh rezim komunis sempat viral di media sosial. Tak hanya itu, viralnya video tersebut bersamaan dengan tagar #RingkusAlfianTanjung yang menjadi trending topic di Twitter Indonesia pada Senin (17/2).
Na'asnya, viralnya video tersebut justru membuat Alfian Tanjung kembali dilaporkan ke polisi terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat.
Laporan yang terdapat di Bareskrim Polri tertera dalam nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim sementara laporan di Polda Sumbar dibuat pada (15/2) lalu dan tertera dalam nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Kedua laporan itu sendiri dibuat oleh Cyber Indonesia.
Dikutip dari Kumparan, Selasa (18/2), Cyber Indonesia pun membenarkan laporan terhadap Alfian Tanjung tersebut. “Iya, kita melaporkan Alfian Tanjung,” kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
Aulia menyebut Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan karena salah satu konten ceramahnya di YouTube yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai 'rezim komunis'. Dalam kedua laporan tersebut, Ustaz Alfian Tanjung dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian.
Di lain sisi, pengacara Alfian Tanjung saat kasus penyebaran ujaran kebencian 2018 lalu, Abdullah Alkatiri, turut buka suara terkait viralnya video dan pernyataan 'rezim komunis tersebut'. Ia menilai bahwa pernyataan Alfian dalam video itu bukan sembarangan.
Menurut Abdullah, Alfian adalah seorang pemerhati komunis yang sudah terbukti menulis beberapa buku tentang komunis. "Pak Alfian kan nggak nunjuk orang siapa-siapa, dan masalahnya dari dulu dia ini pemerhati masalah komunis," ujarnya.
"25 tahun lebih dia pemerhati masalah komunis, artinya dia kan pemerhati jelas, kemudian komunis itu sampai hari ini belum ada peraturan sama sekali yang mencabut, komunis ini emang partai terlarang yang emang nggak boleh ada lagi di Indonesia ini," sambungnya.
(wk/nidy)