Hasil Temuan Kemenkumham Ungkap Menteri Yasonna Tak Salah Soal Harun Masiku
Nasional

Tim gabungan bentukan Kemenkumham pun membela pernyataan Menteri Yasonna terkait kasus Harun Masiku. Menurut tim gabungan, misinformasi tersebut muncul karena adanya kesalahan sistem.

WowKeren - Kasus dugaan suap pengganti antar waktu DPR RI yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku masih bergulir dan terus menimbulkan polemik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Harun hingga kini masih menjadi misteri.

Salah satu kontroversi kasus Harun sendiri berkaitan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pernyataan yang dimaksud adalah saat Yasonna menyebut Harun masih belum kembali ke Indonesia pada 16 Januari 2020 lalu. Belakangan diketahui bahwa Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020.

Tim gabungan bentukan Kemenkumham pun membela pernyataan Yasonna tersebut. Menurut tim gabungan, misinformasi tersebut muncul karena adanya kesalahan sistem.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Kemenkominfo yang juga menjadi bagian dari tim, Sofyan Kurniawan, menegaskan bahwa ernyataan Yasonna itu didasarkan pada data di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi. Kala itu, data perlintasan Harun Masiku tak masuk hingga Pusdakim lantaran adanya kesalahan sistem.


"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi," tutur Sofyan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham pada Rabu (19/2). "Dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta."

Sebelumnya, Harun terpantau tiba di Indonesia pada 7 Januari 2020 dalam rekaman CCTV dan data pada komputer konter. Sofyan pun menjelaskan bahwa data perlintasan Harun tersebut tidak terkirim dari komputer di konter Terminal 2F Bandara Soetta hingga ke Pusdakim Ditjen Imigrasi. Sofyan menyebut hal ini terjadi karena adanya peningkatan dari SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019, sehingga timbul kesalahan konfigurasi.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," ungkap Sofyan. Dengan adanya kesalahan konfigurasi tersebut, data Harun pun tak terdeteksi di bagian imigrasi.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa bukan hanya data Harun saja yang tak terdeteksi, melainkan juga sekitar 120 ribu orang yang melintas di Terminal 2F. Pihak Kemenkumham sendiri diketahui baru mengonfirmasi kedatangan Harun di Indonesia pada 22 Januari 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait