Pengusul RUU Ketahanan Keluarga: Kamar Anak Dipisah Agar Tak Incest
Craig F. Walker/Getty Images
Nasional

Kamar orangtua dan anak diwajibkan dipisah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, pengusul beralasan agar tidak terjadi penyimpangan seksual.

WowKeren - Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai menyerang privasi rumah tangga dengan mengatur pasal-pasal kontroversial seperti larangan Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM), larangan pendonoran sperma hingga kewajiban seorang istri.

Salah satu aturan yang juga begitu disorot di RUU Ketahanan Keluarga adalah terkait kamar orangtua dan anak wajib terpisah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani yang juga menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan tentang aturan tersebut.

Netty mengatakan alasan agar kamar orangtua dan anak dipisah semata-mata agar tidak terjadi incest (hubungan sedarah). Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga ini juga ingin fokus dalam mengatasi isu penyimpangan seksual seperti incest sehingga akhirnya memberlakukan kewajiban tersebut sebagai bentuk antisipasi.

"Nah kita hanya concern pada jenis penyimpangan seksual yang menimbulkan gangguan atau masalah bagi orang lain," kata Netty saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2). "Sehingga ketika kita bicara tentang seksualitas yang menjadi orang lain sebagai korban."


"Kemudian menjadi anggota keluarga tidak mampu tumbuh dan berkembang," sambung istri Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) ini. "Kan ada incest seperti itu, masa kita akan biarkan, tentu pemerintah harus berikan akses agar anggota keluarga yang mengalami masalah seperti ini bisa dapat rehabilitasi."

Netty lantas memberikan salah satu contoh lewat kasus pencabulan terhadap anak. Ia mengatakan jika selama ini, banyak kasus pencabulan terhadap anak-anak justru terjadi di lingkungan keluarga.

"Kalau kita cerita penyimpangan kekerasan, bullying itu kan dimulai dari keluarga," jelas Netty. "Pengawasan kurang melekat, pencegahan tidak dilakukan, edukasi tentang pendidikan seksualitas tidak dilakukan orang tua."

"Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga," sambungnya. "Rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu."

RUU Ketahanan Keluarga tersebut sudah masuk kedalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut diusulkan oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru