ICW Soroti Kepuasan Publik Pada KPK Usai Puluhan Kasus Korupsi Dihentikan
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti banyaknya kasus yang dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kepemimpinan Komjen Firli Bahuri hingga berdampak pada kepuasan publik.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kepemimpinan Komjen Firli Bahuri memang selalu menjadi sorotan publik. Pasalnya, KPK di era Firli ini dinilai kerap melakukan keputusan-keputusan yang dinilai kontroversial dalam menangani kasus korupsi. Bahkan, KPK era Firli disebut-sebut telah menghentikan sebanyak 36 perkara di tahap penyelidikan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mengomentari terkait penghentian 36 kasus tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan tidak terkejut dengan keputusan itu karena telah memprediksinya sejak Komjem Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK.

"Fenomena penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan sudah jauh diprediksikan akan terjadi ketika Komjen Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan KPK," ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, seperti dilansir dari KumparanKamis (20/2). "Hal tersebut pun terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK."

Kurnia lantas menyoroti kepuasan yang ditunjukkan publik kepada KPK saat ini. Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini telah pesimistis terhadap kinerja dari pimpinan KPK. Bukan tanpa bicara, tingkat kepuasan publik tersebut dibuktikan berdasarkan hasil survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020.


"Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima," beber Kurnia. "Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya."

Kurnia juga mempertanyakan penghentian puluhan kasus di ranah penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan dapat dilakukan jika KPK telah melakukan gelar perkara yang melibatkan setiap unsur seperti tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum. "Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Kurnia.

Kurnia lantas meminta agar pimpinan KPK tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan penghentian kasus. Pasalnya, keputusan KPK tersebut dapat mengundang kecurigaan publik bahwa mereka berusaha menutupi adanya kasus korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah hingga anggota legislatif.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," kata Kurnia. "Apalagi Ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait