Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai, Sosok Ini Masih 'Kebal'
Nasional

Kekinian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam insiden tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi kala mengikuti kegiatan susur sungai.

WowKeren - Baru-baru ini polisi menambah dua orang sebagai tersangka dalam insiden susur sungai di Sleman, DI Yogyakarta, yang berujung petaka. Sebagai pengingat, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2) yang nahasnya menyebabkan 10 orang meregang nyawa akibat terseret arus.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini adalah pembina Pramuka selain IYA yang sudah diringkus pertama kali. Keduanya baru ditambahkan dalam jajaran tersangka pasca polisi melakukan gelar perkara pada Senin (24/2) siang.

"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan 2 tersangka baru dengan inisial R dan DS," tutur Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. "Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan."

Menurut Yulianto, penahanan keduanya didasari pada fakta bahwa mereka mengantongi sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka. Dengan demikian, semestinya mereka lebih memahami risiko kegiatan Pramuka yang ada alih-alih bertindak lalai.


"Iya (pembina Pramuka). Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian, seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," terang Yulianto, dilansir dari Detik News. "Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish."

"Para tersangka yang sudah kami tahan ini semuanya punya KMD Pramuka. Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," imbuhnya.

Namun rupanya publik lebih menyoroti sosok sang kepala sekolah yang hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal senada turut disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Sang gubernur tampak tak memercayai keterangan Kepala SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana, yang mengaku tidak tahu-menahu soal kegiatan tersebut. Tutik kala itu berdalih baru 1,5 bulan menjadi kepala sekolah sehingga tidak diberitahu rencana kegiatan detail.

"Tidak ada alasan aktivitas dengan (siswa) sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu. Tidak ada logikanya," ujar Hamengkubowono, dikutip dari Tirto, Selasa (25/2). "Enggak tahu pidana (atau tidak), mengizinkan atau tidak, tapi paling sedikit (sanksi) administratif itu mesti."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru