Menkominfo Sebut Kasus Pelanggaran Data Pribadi Sulit Dideteksi
Instagram/johnnyplate
Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan bahwa banyaknya kasus pelanggaran data juga tak lepas dari minimnya kesadaran pemilik data itu sendiri.

WowKeren - Kasus pelanggaran data pribadi masih menjadi masalah di Indonesia. Sayangnya, kasus semacam ini tidak mudah untuk dideteksi.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi banyak kasus kebocoran data baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, terutama bagi para pemilik data.

Johnny menyebutkan bahwa banyaknya kasus pelanggaran data juga tak lepas dari minimnya kesadaran pemilik data itu sendiri. Pemilik yang kurang "perhatian" dengan data pribadi mereka tidak sadar jika ada orang lain di luar sana yang mengeksploitasi data mereka.

"Kasus-kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es, dan masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi," kata Johnny, Jakarta, Selasa (25/2). "Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."


Oleh sebab itu, negara berupaya melindungi data warga negara dengan mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk menghindari penyalahgunaan data. Sejumlah kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia meliputi jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lain yang menggunakan data pribadi milik orang lain.

Meski demikian, Johnny mengatakan bahwa saat ini data pribadi di Indonesia sudah diatur secara sektoral dan parsial yang tersebar pada 31 peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. "Namun peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan data pribadi," ujar Johnny.

Sedangkan undang-undang yang menyeluruh amat diperlukan sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan maupun sanksi kepada para pelanggar. "Undang-undang ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara," ujar Johnny.

Dilansir Kumparan, berdasarkan draf per April 2019, RUU itu memuat 74 pasal dan 15 bab. Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait