Kedapatan Simpan Zat Radioaktif, Pegawai Batan di Tangsel Terancam 2 Tahun Bui
Nasional

Sebuah rumah di Serpong, Tangerang Selatan disegel oleh pihak berwajib setelah ditemukan radiasi zat nuklir di sana. Belakangan terungkap ada zat Cs-137 dan beberapa jenis lain di sana.

WowKeren - Seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM diringkus oleh pihak berwajib. Alasannya karena SM diduga menguasai sejumlah zat radioaktif, sejenis dengan senyawa yang mencemari sebidang tanah kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi pun menyebut SM berpotensi untuk menjadi tersangka dalam kasus penguasaan zat radioaktif tersebut. Namun saat ini SM masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.

"Saudara SM sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dalam arti penyelidikan, statusnya saksi," terang Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2). "Belum ada sebuah temuan dari pemeriksaan ini yang signifikan yang mampu menjawab dari berbagai dugaan."

Sebagai informasi, SM diduga menguasai sejumlah zat radioaktif bertipe Caesium 137 atau Cs-137 serta beberapa tipe lainnya. Selain zat radioaktif tersebut, SM juga diketahui menguasai beberapa jenis lain secara ilegal.


Oleh karenanya, SM berpotensi untuk dijerat dengan dua pasal di UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. "Andaikata pelanggaran ini terjadi maka seseorang ini dapat diancam pada Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp 100 juta," terangnya, dilansir dari Suara.

Sebelumnya diberitakan polisi menyegel sebuah rumah di kawasan Perumahan Batan Indah pada Senin (24/2). Rumah itu disegel karena tim penyisir lokasi menemukan sumber radiasi nuklir dari kediaman tersebut.

Pemilik rumah, SM, kemudian digelandang pihak berwajib untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini pihak polisi mengonfirmasi bahwa zat radioaktif yang ditemukan disana ada beberapa jenis meski belum diketahui apa motivasi SM memilikinya.

Namun demikian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memastikan bahwa zat radioaktif semacam Cs-137 tak boleh dimiliki oleh perseorangan. Sebab zat ini hanya boleh dikuasai oleh badan usaha yang telah mengantongi izin.

"Sumber yang ditemukan kemarin (Cs-137) bukan sumber yang bisa dikuasai oleh orang perorangan," kata Indra dilansir Kumparan, Kamis (27/2). "Itu sumber yang seharusnya dilakukan pemanfaatan oleh subjek hukum badan usaha, badan hukum, bukan orang perorangan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru