Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan timnya untuk meninjau langsung pabrik es krim AICE milik PT. Alpen Food Industry (AFI) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Nidya Putri
- Selasa, 10 Maret 2020 - 09:46 WIB
WowKeren - Kisruh yang terjadi antara buruh dan PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim Aice membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di pabrik es krim AICE milik PT. Alpen Food Industry (AFI) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, usai dilakukan pemeriksaanm ditemukan sejumlah pelanggaran. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki,” kata Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari dilansir Kumparan, Senin (9/3).
Meski begitu, Iswandi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT AFI. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pelanggaran tersebut akan segera ditindaklanjuti.
"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha atau pengurus perusahaan, pekerja dan anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh terdapat temuan yang melanggar ketentuan, maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan," terang Iswandi. "Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas."
Sementara itu, Menaker Ida menegaskan apabila PT AFI terbukti melanggar aturan, maka Kemenaker akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan.
“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja,” kata Ida. "Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya, sejumlah isu pelanggaran ketenagakerjaan sempat menghantam PT AFI. Salah satunya terkait gaji buruh yang tidak layak serta mengabaikan keselamatan kerja hingga beberapa diantaranya sampai keguguran. Hal ini membuat para buruh melakukan aksi mogok kerja hingga menyerukan "mogok makan es krim Aice" di media sosial.
Sayangnya, aksi tersebut justru membuat PT AFI melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) terhadap lebih dari 600 pegawainya. Jumlah tersebut meliputi 595 orang karyawan tetap, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing (alih daya) 3 orang.
(wk/nidy)