Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Ojol, Segini Harganya Sekarang
Nasional

Pemerintah melalui Kemenhub kembali melakukan penyesuaian tarif ojek online. Bakal berlaku mulai Senin (16/3) mendatang, begini penjelasan lengkap soal kenaikan tarif tersebut.

WowKeren - Tarif ojek online kembali mengalami penyesuaian. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan baru-baru ini memutuskan besaran kenaikan untuk tarif transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah sepakat menaikkan tarif batas bawah ojol sebesar Rp250 per kilometer. Sedangkan tarif batas atasnya juga mengalami kenaikan mencapai Rp150 per kilometer.

"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp225 per kilometer," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Selasa (10/3). "Beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp250 per kilometer."

Dengan demikian, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Sedangkan tarif batas atasnya juga naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

"Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya," lanjut Budi. "Dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500." Harga ini juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya berkisar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.


Lantas alasan apa yang melatarbelakangi kenaikan TBB dan TBA ojol ini? Menurut Budi, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi, namun alasan terbesar adalah karena masalah ekonomi.

"Pertama perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi, diskusi dan sebagainya, kita lakukan perhitungan kembali," tutur Budi, dikutip dari Merdeka.

Kenaikan tarif ojol ini pun disambut baik oleh Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA), Igun Wicaksono. Igun berharap kesepahaman antara mitra pengemudi dengan pemerintah ini dapat meningkatkan kesejahteraan.

Lebih lanjut, Igun pun meyakini kenaikan yang diterapkan sudah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. "Zonasi itu ada yang merasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," pungkas Igun.

Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juag mengungkit wacana evaluasi tarif ojol per tiga bulan sekali. "Kalau di regulasi kan 3 bulan sekali, tapi sekarang kan tidak boleh. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali, makanya bisa kita lakukan," tutup Budi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru