Anies Baswedan Diminta Buka-Bukaan Soal Kerugian Usai Ajang Formula E Ditunda
Nasional

Sebagai informasi, keputusan untuk menunda Formula E ini telah tertuang dalam surat kepada Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix yang telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.

WowKeren - Ajang balap mobil listrik Formula E yang sedianya akan digelar di DKI Jakarta pada 6 Juni 2020 akhirnya ditunda. Keputusan ini diambil menanggapi masuknya wabah virus corona (Covid-19) ke Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas diminta untuk mengungkapkan keputusannya untuk menunda Formula E secara transparan. Termasuk soal jumlah potensi kerugian dari penundaan ini.

"Harus ada penjelasan lebih lanjut soal tempat dan commitment fee, termasuk soal jumlah (potensi kerugian)," tutur anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, dilansir CNN Indonesia pada Rabu (11/3). "Bukan sekadar (keputusan) menunda."

Sebagai informasi, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E mendapat suntikan dana sebesar Rp 305,2 miliar dalam bentuk Penyerataan Modal Daerah (PMD). Hal ini dilakukan di bawah pengawasan Komisi B DPRD DKI.


Dana tersebut pun akan digunakan untuk konstruksi trek balapan, berbagai persiapan, studi kelayakan (feasibilty studies), asuransi, hingga pemasaran. Lalu ada pula anggaran sebesar Rp 360 miliar yang akan digunakan sebagai commitment fee kepada Federation Internationale de l'Automobile (FIA) Formula E.

Tak hanya Jakpro, dana persiapan Formula E diketahui juga tersebar di dinas lain. Di antaranya adalah Dinas Bina Marga DKI untuk persiapan infrastruktur dan Dinas Pemuda Olahraga untuk penyelenggaraan pra event Formula E.

Sebagai informasi, keputusan untuk menunda Formula E ini tertuang dalam surat kepada Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix yang telah ditandatangani oleh Gubernur Anies. "Mencermati perkembangan COVID-19 di berbagai belahan dunia khususnya di Jakarta, maka penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada bulan Juni 2020 agar ditunda pelaksanaannya," demikian kutipan surat bernomor 117/-1.857.73 dan tertanggal 9 Maret 2020 tersebut dilansir Antara pada Rabu (11/3).

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan DKI sendiri telah mencatat jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona sebanyak 56 orang per Senin (9/3). "Ada 64 orang statusnya masih dalam pemantauan dan 56 orang lagi sedang dirawat di rumah sakit dalam status pengawasan," ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru