Pegawai Bakal Terima Gaji Full Tanpa Dipotong Pajak Selama 6 Bulan ke Depan
Nasional

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk merilis insentif pajak penghasilan (PPh), termasuk PPh 21. Ini berarti, pegawai akan mendapat gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

WowKeren - Wabah virus corona (Covid-19) yang masuk ke Indoensia juga sudah mulai "menjangkit" sektor ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah pun akan merilis insentif pajak penghasilan (PPh) demi menjaga daya beli masyarakat di tengah wabah corona, salah satunya adalah PPh 21.

Sebagai informasi, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Menurut Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi, keputusan tersebut akan membuat pegawai mendapat gaji penuh alias take home pay (THP) tanpa terpotong pajak.

"Untuk fiskal kita akan rumuskan salah satunya relaksasi PPh Pasal 21, dari sisi permintaan dan suplai," jelas Edi di Jakarta pada Rabu (11/3). "Dari permintaan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, dalam wujud pajak ditanggung pemerintah sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh."

Selain itu, insentif juga diberikan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi. Edi menjelaskan bahwa desain insentif tersebut akan berupa diberikannya kompensasi di awal.


"Untuk industri kita desain bagaimana aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan ada yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun, daripada menunggu akhir tahu dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan," terang Edi. "Artinya tidak dikenakan di depan tapi ada perhitungan di belakang."

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

Untuk diketahui, PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. "Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," tutur Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar insentif tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. "Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait