Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan bahwa putusan MA diumumkan layaknya aturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat tak hanya bagi BPJS namun juga masyarakat.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 12 Maret 2020 - 17:00 WIB
WowKeren - BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan iuran. Meski demikian, MA menegaskan bahwa BPJS tetap harus melaksanakan putusan tersebut.
Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. "Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu," kata Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Abdullah menyatakan bahwa putusan MA diumumkan layaknya aturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat. Bukan hanya bagi BPJS Kesehatan namun juga masyarakat luas.
"Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara," jelas Abdullah. "Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu."
Diketahui sebelumnya, BPJS mengakui belum menerima salinan putusan MA sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah lanjut terkait pembatalan iuran tersebut. "Kalau kita sudah dapat amar putusannya, maka detil teknisnya, analisis mendalam kita akan tahu sebetulnya bagaimana untuk proyeksi cash flow di akhir tahun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Malang, Rabu (11/3).
Sementara itu, peserta yang sudah telanjur membayar iuran yang telah terhitung naik sejak 1 Januari 2020, kabarnya uang tersebut akan dikembalikan. "Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf dilansir Kumparan, Selasa (10/3).
Iuran yang sudah telanjur dibayarkan tersebut, akan menjadi saldo peserta. Saldo ini bisa dipergunakan untuk membayar cicilan di bulan berikutnya. "Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan," tuturnya.
Meski demikian, saat ini BPJS sendiri masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebelum menindaklanjuti putusan pembatalan itu. Sehingga untuk saat ini, BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.
(wk/zodi)