MA Tegaskan Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Dikembalikan
Nasional

Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) soal pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian iuran peserta BPJS saat ini kembali seperti tahun lalu.

WowKeren - Belum lama ini Mahkamah Agung menjadi lembaga pemerintah yang banyak dielu-elukan masyarakat. Pasalnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu baru saja mengambil keputusan membatalkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Keputusan itu diketahui mulai berlaku sejak 27 Februari 2020 lalu. Dengan demikian, kenaikan iuran yang sampai 100 persen alias dua kali lipat tak lagi berlaku, yang tentu saja disambut meriah oleh berbagai lapisan masyarakat.

Kebijakan ini tentu saja berdampak pada beberapa hal, termasuk kelebihan iuran yang sudah dibayarkan. Diketahui iuran peserta BPJS Kesehatan sudah mengalami kenaikan selama dua bulan terakhir. Oleh karenanya, banyak pihak bertanya-tanya, akankah kelebihan iuran mereka akan dikembalikan pasca keputusan ini berlaku?

Namun rupanya untuk urusan ini MA "tidak berada di pihak yang sama" dengan masyarakat. Sebab MA menegaskan putusan itu tidak berlaku surut, seperti disampaikan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.


"Putusan itu berlaku ke depan, berlaku sejak diputuskan sampai ke depan," tegas Andi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/3). "Tidak berlaku surut."

Lantas apa maksud dari tidak berlaku surut ini? Lebih detail dilanjutkan oleh Andi, dengan sifat putusan yang tidak berlaku surut, maka iuran yang telah dibayarkan peserta sejak 1 Januari 2020 tidak dikembalikan.

Menurut Andi, putusan MA yang berlaku sejak 27 Februari 2020 lalu itu hanya membatalkan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Selain pasal itu, Perpres 75/2019 tetap berlaku. "(Hal diatur dalam Pasal 34) kembali ke sebelumnya, karena itu yang dinyatakan tidak berlaku," ujar Andi, dilansir dari Republika.

Untuk informasi, Pasal 34 Ayat (1) dan (2) di Perpres 75/2019 hanya mengatur soal besaran iuran peserta yang baru. Pasca diundangkan, maka besaran iuran yang berlaku adalah sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Sebelumnya BPJS Kesehatan sendiri pernah menyampaikan tengah mempertimbangkan untuk mengembalikan kelebihan iuran yang telah dibayarkan. Atau akan menggunakan mekanisme lain seperti menjadi saldo untuk membayarkan cicilan di bulan berikutnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait