Pemerintah Pusat Disindir Arogan Karena Larang Pemda Aktif Tangani Corona
Nasional

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah lantas menilai bahwa pemerintah pusat telah bersikap arogan dengan melarang Pemda untuk ikut aktif menangani wabah corona.

WowKeren - Wabah virus corona (Covid-19) diketahui telah masuk ke Indonesia dan menjangkit 69 orang hingga Jumat (13/3) kemarin. Dari 69 kasus tersebut, 4 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia dan 5 orang telah dinyatakan sembuh.

Informasi terkait virus corona di Indonesia sendiri diserahkan kepada pemerintah pusat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan sempat menyentil Pemerintah Daerah (Pemda) yang terkesan mencari panggung terkait wabah corona.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah lantas menilai bahwa pemerintah pusat telah bersikap arogan dengan melarang Pemda untuk ikut aktif menangani wabah corona. Menurut Trubus, peran Pemda dalam menangani virus corona yang masuk dalam kategori penyakit menular telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebenarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan menyampaikan itu," ungkap Trubus dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (14/3). "Tapi pemerintah pusat dengan bahasa agak arogan melarang."

Dalam UU 36/2009 yang dimaksud oleh Trubus, peran Pemda dalam menghadapi penyakit menular telah tertuang dalam Pasal 152 ayat (1). "Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya," demikian kutipan isi beleid tersebut.


Selain itu, Pemda juga boleh aktif menangani penyebaran penyakit menular, seperti yang tertuang dalam Pasal 155 ayat (1). "Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," demikian bunyi Pasal tersebut.

Lebih lanjut, Trubus menjelaskan bahwa Pemda memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat di wilayah mereka. Apalagi Kepala Daerah yang memimpin Pemda juga dipilih langsung oleh masyarakat.

Dengan demikian, Trubus menilai bahwa Kepala Daerah yang aktif dan mengumumkan persebaran virus corona tidak melanggar peraturan apapun. "Menurut saya yang melanggar, enggak taat asas, enggak taat aturan itu pemerintah pusat sendiri," tegas Trubus.

Selain itu, Pemda juga dinilai boleh ikut melakukan pemeriksaan terhadap pasien suspect virus corona. Langkah tersebut, tutur Trubus, adalah bentuk kerja sama antara pusat dan daerah menangani virus corona. "Pemerintah tidak tunduk pada aturan itu sendiri. Jadi artinya payung hukum sudah ada, undang-undang sudah ada," pungkas Trubus.

Sebagai informasi, Kepala Daerah yang selama ini aktif berbicara ke publik terkait penanganan corona adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, hingga Gubernur Banten Wahidin Halim. Gubernur Banten bahkan telah mengumumkan sendiri pasien positif terinfeksi virus Corona yang berada di wilayah kepemimpinannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait