Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai bahwa pemerintah pusat seharusnya melakukan langkah-langkah transparan yang diterapkan Anies Baswedan di Ibu Kota.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 14 Maret 2020 - 16:55 WIB
WowKeren - Pemerintah pusat Indonesia mendapat kritik tentang penanganan wabah virus corona (Covid-19). Hingga Jumat (13/3), kasus corona di Indonesia dilaporkan telah mencapai 69 orang dengan 4 pasien meninggal dan 5 pasien dinyatakan sembuh.
Cara Presiden Joko Widodo menangani wabah corona ini lantas dibandingkan dengan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai bahwa Jokowi selaku pemerintah pusat seharusnya melakukan langkah-langkah transparan yang diterapkan Anies di Ibu Kota.
"Pemerintah harus terbuka, pemerintah harus aware dan cepat," ungkap Hinca di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (14/3). "Kita menghormati dan menghargai apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta yang tanggap dan kita ingin seperti itulah dilakukan."
Sebagai informasi, Pemprov DKI sejauh ini telah melaporkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) melalui situs resmi urusan virus corona. Hingga hari ini, jumlah ODP di Jakarta telah mencapai 586 orang, sedangkan jumlah PDP telah mencapai 261 orang.
Selain itu, Anies juga telah memaparkan peta persebaran virus corona berdasarkan wilayah di Ibu Kota. Sejumlah tempat wisata milik Pemprov DKI juga ditutup. Warga bahkan diimbau untuk tidak berkumpul di keramaian.
Terkait langkah Anies tersebut, Hinca mengingatkan pemerintah pusat soal amanat Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara membuka informasi terhadap hal yang mengancam hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, Hinca mendesak pemerintah untuk transparan mengenai wabah corona, salah satunya adalah dengan membuka informasi tentang daerah persebaran virus corona di Indonesia seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI.
"Karena ini kewajiban, maka pemerintah harus memberitahukan selengkap-lengkapnya," pungkas Hinca. "Tentang sebarannya, sudah sejauh mana, sebesar apa, dan seterusnya."
(wk/Bert)