PT Angkasa Pura I Terapkan WFH Karena Corona, Pelayanan Tetap Jalan?
Nasional

PT Angkasa Pura I (Persero) mulai memberlakukan bekerja dari rumah (work from home atau WFH). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh karyawan di kantor pusat Jakarta.

WowKeren - Pemerintah telah mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home atau WFH) demi menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Salah satu yang menerapkan sistem WFH adalah PT Angkasa Pura I (Persero). Ketentuan ini berlaku seluruh karyawan di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan.

"Upaya ini merupakan komitmen manajemen untuk melindungi dan memprioritaskan kesehatan seluruh Insan Angkasa Pura I dari ancaman penularan COVID-19 serta melaksanakan himbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan resminya, Selasa (17/3).

Mekanisme ini dilakukan secara bergantian oleh 2 kelompok kerja. Namun, bagi karyawan yang berusia di atas 50 tahun sepenuhnya bekerja dari rumah.


Selain itu, AP I juga menyiapkan platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform (OCP) untuk karyawannya yang bekerja dari rumah. Tak lupa juga SAP (System Aplication and Product) yang digunakan untuk memonitor administrasi, bisnis, dan keuangan perusahaan.

"Secara umum seluruh insan Angkasa Pura I yang bekerja WFH telah diberikan fasilitas yang memungkinkan untuk bekerja secara remote dengan nyaman, efisien dan tidak mengurangi produktivitas seperti bekerja di kantor," jelas Fahmi. "Selain itu kami juga telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) hingga seluruh Insan Angkasa Pura I dapat bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini."

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah mengatur kebijakan untuk meliburkan PNS yang tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat yang meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Seluruh PNS di K/L maupun Pemda wajib dipekerjakan di rumah selama 2 pekan, tepatnya sejak 16 sampai 31 Maret 2020. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat dalam 2 tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut. Mereka masih diharuskan bekerja dari kantor. "Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," jelas Tjahjo.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait