Edhy Prabowo Putuskan Rombak Larangan Ekspor Lobster di Era Susi
Nasional

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berencana untuk melakukan perombakan sejumlah aturan di era Susi Pudjiastuti. Salah satu kebijakan yang dirombak adalah soal budidaya lobster.

WowKeren - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sempat menjadi sorotan usai berencana untuk membuka keran ekspor benih lobster. Pasalnya, wacana tersebut dilaran pada era Menteri KKP sebelumnya yaitu Susi Pudjiastuti.

Edhy pun berencana untuk melakukan perombakan sejumlah aturan di era Susi tersebut. Aturan-aturan yang akan dirombak berkaitan dengan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia hingga budidaya lobster.

Lebih lanjut, Edhy mengatakan bahwa salah satu aturan yang perlu direvisi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

"Diharapkan dengan revisi ini budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia," ujar Edhy, Kamis (19/3). "Dengan aturan ini tentu tidak ada lagi masalah kekhawatiran terkait kepunahan lobster."

Edhy mengatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir revisi kebijakan ini akan membuat lobster punah seperti yang sebelumnya diperdebatkan. Pasalnya, satu lobster memiliki kemampuan untuk menelurkan 1 juta telur.


"Kebayang tidak kemarin kami hitung itu dengan 500 ribu lobster saja sudah ada 27 miliar telur lobster di Indonesia," terangnya. "Itu dengan asumsi hanya satu kali saja dia bertelur."

Selain itu, ia juga akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/Permen-KP/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/Permen-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.

Edhy juga bakal menggabungkan empat aturan menjadi satu demi menyederhanakan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia. Empat aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/Permen-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan di Republik Indonesia; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/Permen-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Pendanaan Kapal Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah.

"Empat aturan ini nanti akan kami jadikan satu, harapannya peraturan menteri yang jadi satu ini diharapkan memudahkan percepatan perizinan," pungkas Edhy.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru