Meski Lockdown, Berbagai Jenis Bisnis Ini Akan Tetap Jalan Menurut Anies
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan berbagai jenis bisnis yang akan terus berjalan jika wilayah pemerintahannya menerapkan kebijakan lockdown.

WowKeren - Wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia telah membuat sejumlah wilayah menerapkan kebijakan karantina wilayah (lockdown). Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

Presiden Joko Widodo sendiri telah berulangkali menegaskan jika pemerintah pusat tidak akan melakukan lockdown. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar segera melakukan lockdown demi menekan penyebaran COVID-19.

Walau mendesak Jokowi agar segera melakukan karantina wilayah, namun Anies juga turut meminta agar sejumlah bisnis di ibu kota tidak dimatikan. Menurutnya, ada lima sektor bisnis yang paling penting dan harus terus berjalan. Kelimanya adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

”Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat, kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu,” kata Anies di Balai Kota, Senin (30/3). “Dan mengajukan surat terkait itu, di dalam usulan kami, kami menyebut ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan.”


Lebih lanjut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini berpesan agar kelima sektor tersebut harus terus diawasi jika Jakarta memutuskan lockdown. Selain itu, Anies juga mengungkapkan jika kelima sektor tersebut juga tidak terbatas.

”Tentu akan ada sektor esensial lain, jadi ini contoh saja, lima, tapi tidak terbatas lima,” terang Anies. “Artinya kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula. Lima itu esensial.”

Anies juga menegaskan jika pihaknya telah menyiapkab berbagai skenario terkait lockdown di Jakarta. Ia juga akan menjalankan amanat Presiden Jokowi yang meminta dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Hari hari ini kami mengatur itu semua, termasuk menyusun distribusi logistik untuk masyarakat," kata Anies. “Dalam dua pekan ini, kita sudah melaksanakan seperti pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018.”

Seperti yang diketahui, kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap harinya. Hingga Senin (30/3), kasus corona di Indonesia mencapai 1.414 pasien positif COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait