Upaya Penyelamatan dari Corona, 30.000 Orang Napi Bakal Dibebaskan
Nasional

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengkonfirmasi jika keputusan menteri tersebut telah berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 30 Maret.

WowKeren - Kondisi lapas maupun rutan yang penuh sesak cukup menjadi sorotan di tengah isu wabah corona di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akhirnya mengeluarkan keputusan terkait hal itu.

Dalam keputusan itu, ia akan membebaskan narapidana dan anak melalui sistem asimilasi dan integrasi. Tak tanggung-tanggung, jumlah napi yang akan dibebaskan mencapai 30 ribu orang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengkonfirmasi jika keputusan menteri tersebut telah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun langkah pembebasan napi dilakukan sebagai upaya penyelamatan napi dan anak yang ada di lapas maupun rutan.


"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020)," demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Rika, Selasa (31/3).

Sementara itu terkait ketentuan pengeluaran narapidana dengan asimilasi telah diatur dalam Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Begitu pula dengan sistem integrasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Beberapa waktu lalu, Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Over kapasitas menjadikan rutan dan lapas menjadi tempat berkumpulnya orang dalam jumlah banyak," kata Koalisi Pemantau Peradilan melalui keterangan tertulis seperti dilansir Detik, Rabu (18/3). "Dalam satu tempat dan berdampak terhadap persebaran Covid-19 dapat bergerak dengan cepat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru