MA Bongkar ‘Sisi Gelap’ Pengelolaan BPJS Kesehatan Usai Batalkan Kenaikan Iuran
Nasional

Mahkamah Agung (MA) membongkar ‘sisi gelap’ pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah memutuskan membatalkan kenaikan iuran.

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Pembatalan ini tercantum dalam surat putusan Nomor 7 P/HUM/2020.

Dalam surat putusan tersebut, MA juga membongkar sisi gelap pengelolaan BPJS Kesehatan. Terungkap bagaimana buruknya pengelolaan BPJS Kesehatan menyebabkan situasi keuangan menjadi semakin buruk.

Menurut MA, masalah BPJS Kesehatan disebabkan karena adanya masalah dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, penyelenggaraan program jaminan sosial di lapangan juga mendapatkan berbagai hambatan.

Persoalan yang dimaksud adalah terkait struktur hukum (legal structure). Diketahui, sejauh ini belum ada koordinasi yang baik antara satu kementerian dengan kementerian lainnya dalam mengurus penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial.


Selanjutnya masalah substansi hukum (legal substance). Masalah ini berupa adanya overlapping aturan yang diterapkan dan ketidakkonsistenan antara satu instansi dengan instansi lainnya dalam proses penegakan hukum.

Kemudian soal budaya hukum (legal culture). Artinya masih banyaknya perilaku tercela dan tidak terpuji baik dari kalangan pengambil kebijakan, stakeholder maupun masyarakat di bidang jaminan sosial.

Permasalahan-permasalahan BPJS Kesehatan disebutkan menimbulkan dampak buruk secara langsung kepada masyarakat. Diantaranya membuat masyarakat mengalami diskriminasi saat membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Diskriminasi dalam pemberian pelayanan pada pasien; Pembatasan quota dan keterlambatan dokter dari jadwal yang sudah ditentukan; Pelayanan administrasi yang tidak professional, tidak maksimal dan bertele-tele,” tulis surat Mahkamah Agung, seperti dilansir dari Detik, Selasa (31/3). “Sistem antrian, ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap, dan prosedur yang menyulitkan bagi layanan cuci darah.”

Fasilitas yang tidak sesuai dengan fasilitas yang tertera pada kartu; Pasien terpaksa harus menambah biaya perawatan atau pasien harus menunggu untuk menjalani rawat inap;,” sambung surat tersebut. “Obat-obatan yang disediakan oleh Pihak BPJS-Kesehatan semuanya adalah obat generik; dan lain-lain sebagainya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait