30 Ribu Napi Bebas Gara-Gara Wabah Corona, Anggaran Jadi Hemat Ratusan Miliar Rupiah
Nasional

Pembebasan narapidana tersebut adalah sebagai langkah penyebaran COVID-19 di Lapas, rutan dan LPKA. 30 ribu narapidana yang dibebaskan tersebut mempunyai ketentuan khusus.

WowKeren - Kasus pasien positif virus corona (COVID-19) terus melonjak setiap harinya. Per Selasa (31/3) kemarin, kasus corona di Tanah Air mencapai 1.528 pasien dengan 136 orang meninggal dunia serta 81 pasien dinyatakan sembuh.

Sebagai langkah antisipasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona di lapas dan rutan, 30 ribu narapidana pun akan dibebaskan. Hal ini berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly yang membebaskan napi melalui Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Dengan pembebasan napi tersebut, Plt Dirjen PAS Nugroho mengatakan negara menghemat anggaran ratusan miliar. "Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an miliar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/4) seperti dilansir dari Kumparan.


Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari 270 hari dari April hingga Desember (masa tahanan yang dipotong) dikalikan biaya hidup Rp 32.000 per hari untuk 30 ribu orang. Untuk diketahui, 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan tersebut adalah napi yang mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya dengan masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

"Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program Assimilas dan dibebaskan memalui program Integrasi , yaitu PB, CB dan CMB," jelas Nugroho. "Ini menjadi bagian langkah dalam penecegahan penyebaran COVID-19 di Lapas, rutan dan LPKA."

Dalam rapat secara teleconference pada Selasa (31/3) kemarin bersama kepala lapas, rutan dan LPKA, Nugroho mengungkap sudah bisa melakukan pembebasan kepada para napi tersebut. "Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," ujar Nugroho.

Nugroho menjelaskan lagi bahwa 30 ribu napi yang menerima pembebasan tersebut tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. Ia memastikan narapidana yang dibebaskan tidak terkait dengan kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM Berat, dan kejagatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru