Presiden Joko Widodo menggratiskan biaya listrik selama 3 bulan untuk masyarakat tak mampu yang terdampak virus corona. Rupanya hal ini membuat sebagian orang ingin merasakan subsidi listrik gratis tersebut, lantas apakah bisa?
- Nidya Putri
- Rabu, 01 April 2020 - 13:53 WIB
WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap harinya. Hingga Selasa (31/3), kasus corona di Indonesia mencapai 1.528 pasien positif COVID-19.
Presiden Joko Widodo kembali mengambil kebijakan yang dinilai dapat membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi corona. Yaitu dengan menggratiskan biaya listrik untuk masyarakat.
Namun, Jokowi memastikan yang mendapatkan keringanan tersebut hanyalah pelanggan yang membutuhkan daya listrik sebesar 450 VA untuk kebutuhan sehari-harinya. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 3 bulan yaitu April hingga Juni 2020.
Selain itu, 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode yang sama. Keringanan tersebut tidak berlaku untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM), pelanggan 1.300 VA, dan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya tidak ada keringanan.
Kebijakan ini tentunya membuat sebagian pelanggan listrik nonsubsidi ingin menurunkan dayanya menjadi 450 VA atau 900 VA. Apakah hal tersebut bisa dilakukan?
Menjawab hal tersebut, VP Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan bahwa pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi (bukan 900 VA RTM) adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik. Mereka adalah 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tak mampu menurut data TNP2K tidak boleh menjadi pelanggan 450 VA maupun 900 VA bersubsidi. "Pemberlakuan subsidi itu adalah hasil pemadanan data PLN dan TNP2K pada 2015-2016. Jadi itu yang mempunyai hak," terang Dwi, Selasa (4/1).
Dengan kata lain, pelanggan PLN yang digolongkan sebagai rumah tangga mampu tidak bisa turun daya ke 450 VA atau 900 VA bersubsidi. "Enggak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi telah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Selain listrik gratis 3 bulan, Jokowi juga mengumumkan sejumlah tambahan bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja, hingga Kartu Sembako.
(wk/nidy)