Pengguna Zoom dan Netflix Membludak, Pajak Akan Diberlakukan Selama WFH
Nasional

Pemberlakuan pajak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.

WowKeren - Virus corona yang menyerang dunia, termasuk Indonesia, menimbulkan berbagai dampak. Karena virus dapat menular secara fisik, maka diterapkan physical distancing hingga Work From Home (WFH) untuk meminimalisir interaksi antar manusia. Beberapa negara juga menerapkan kebijakan ekstrem seperti lockdown.

Bekerja di rumah membuat aplikasi Zoom dan Netflix kebanjiran pengguna. Aplikasi Zoom digunakan untuk komunikasi kerja jarak jauh dari rumah masing-masing. Sedangkan Netflix menjadi aplikasi primadona untuk membunuh kebosanan saat beraktivitas di rumah saja.

Oleh sebab itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan perpajakan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemberlakuan tersebut rupanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.


"Kemudian masukan Perppu pemajakan atas transaksi elektronik. Ini untuk menjaga basis pajaknya," ujar Sri Mulyani dilansir Detik.com. Pemberlakuan pajak ini demi menutupi terganggunya keuangan negara karena wabah Corona.

Aplikasi video conference Zoom, sebagai contoh, mendapatkan keuntungan ekonomi meski tidak berada di Indonesia. Oleh sebab itu, pajak akan diarahkan pada transaksi digital aplikasi tersebut.

"Misalnya sekarang kita gunakan Zoom, perusahaannya tidak ada di Indonesia, tidak mungkin kita pajaki. Tapi kegiatan ekonominya sangat besar," imbuh Sri Mulyani. "Saya yakin kondisi saat ini banyak yang pakai dan itu basis pajak kita ke transaksi digital dan ekonomi."

Tak hanya Zoom, Netflix juga disebut dapat menjadi subjek pajak negara. "Ini basis pajak kita agar mampu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan platform luar negeri, juga untuk subyek pajak luar negeri didefinisikan mereka yang punya significant economic presence seperti Netflix dan Zoom," pungkas Sri Mulyani.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait