Gaji Pimpinan KPK Diusulkan Naik Lebih Dari 2 Kali Lipat Jadi Rp 300 Juta, Firli Bahuri Buka Suara
Nasional

Kabar ini pun menuai polemik mengingat Indonesia kini tengah dilanda pandemi virus corona (Covid-19). Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun buka suara.

WowKeren - Gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan diusulkan naik menjadi Rp 300 juta. Perubahan gaji tersebut dilakukan dengan mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan yang lama, gaji pimpinan KPK termasuk tunjangannya berkisar pada Rp 122 juta. Dengan demikian, usulan Rp 300 juta tersebut mencapai 2 kali lipat gaji pimpinan KPK yang sekarang.

Kabar ini pun menuai polemik mengingat Indonesia kini tengah dilanda pandemi virus corona (Covid-19). Menanggapi polemik tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri pun buka suara. Menurutnya, usulan kenaikan gaji tersebut telah diajukan sejak periode lalu, saat KPK masih diketuai oleh Agus Rahardjo.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, jaman pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan," ungkap Firli dilansir Republika, Kamis (2/4). "Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang."


Firli menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan sejak 15 Juli 2019. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengaku bahwa seluruh jajaran KPK kini hanya berfokus untuk elakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan penyebaran Covid- 19.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia mengaku bahwa usulan kenaikan gaji tersebut telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada periode pimpinan Jilid IV. "Benar ada diusulkan dalam rapat," tutur Saut pada Rabu (1/4).

Menurut Saut, kenaikan gaji pimpinan KPK tersebut diusulkan supaya gaji pegawai lainnya juga ikut naik. Pasalnya, gaji pimpinan KPK akan menjadi patokan untuk gaji pegawai di bawahnya.

Meski diusulkan pada era kepemimpinan Agus Rahardjo, Saut rupanya sempat berharap agar kenaikan gaji dilakukan setelah pimpinan Jilid IV selesai karena khawatir muncul konflik kepentingan. "Jadi saya katakan sebaiknya dinaikan setelah kami jilid IV Selesai. Perkembangannya saya tidak paham sudah seperti apa," pungkas Saut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru