Puluhan Napi di Medan Dibebaskan Karena Pandemi Corona, Polisi Minta Warga Tetap Tenang
Nasional

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir menegaskan kepada warga agar tak perlu khawatir dengan keputusan dibebaskannya puluhan napi (narapidana) di Medan.

WowKeren - Sejak ditetapkan dalam keputusan menteri 30 Maret 2020 lalu, pembebasan ribuan napi masih menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini agar tak terjadi penularan virus Corona di lapas-lapas yang ada di Indonesia. Dalam kondisi darurat Corona saat ini, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak.

Namun, peraturan ini nampaknya tak akan bisa dilakukan oleh para napi yang berada di penjara. Pasalnya, mereka harus berbagi ruangan yang tak terlalu besar dengan beberapa orang di dalamnya. Hal ini tentu berpeluang besar menyebarkan virus Corona dari satu orang ke orang lain.

Melihat keresahan masyarakat akan hal ini, salah seorang polisi di Medan pun ikut buka suara. Polisi meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan pembebasan ribuan napi dari penjara menyusul pandemi Covid-19. Selain telah menjalani pembinaan, mereka juga tetap terus dipantau.

"Khusus di Kota Medan sejauh ini ada 49 saudara kita narapidana yang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta. Saya yakin dan percaya saudara kita telah menjalani hukuman pidananya. Kita masyarakat tidak perlu khawatir dengan bebasnya mereka karena saya yakin sistem pembinaan di Lapas cukup efektif," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir mengutip Merdeka.com, Jumat (3/4).


Polisi pun telah melakukan pendaatan pada para napi yang dibebaskan. Sejumlah langkah antisipasi pun terus dilakukan, seperti tetap menjaga komunikasi. Karenanya, Jhonny terus mengimbau agar masyarakat tak menjadi parno. "Jangan khawatir mari bergandengan tangan mempercepat penanganan Covid-19," tegas Jhonny.

Jhonny juga memaparkan, pihaknya telah mengerahkan 662 personil untuk mengamankan rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. Personil itu menjalankan fungsi deteksi, pengembangan, fungsi-fungsi pre-emtif, fungsi-fungsi pencegahan, hingga kepada fungsi penegakan hukum. "Dalam hal itu diemban oleh satuan reserse kriminal beserta unit reserse di polsek," tuturnya.

Selain itu, Jhonny juga memastikan pihaknya memberikan pengamanan pada pelaksanaan pemakaman pasien positif maupun pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung dan tidak menghalangi proses pemakaman.

Karena Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentu sudah memiliki protokol atau prosedur baku dalam proses ini. Selain itu, wilayah sekitar juga akan disemprot disinfektan.

"Warga yang berada di wilayah hukum Kota Medan harus mendukung pemakaman pasien Covid-19. Kawan-kawan paramedis sudah mengetahui tata caranya," tegas Jhonny.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru