Kemenkes Tak Anjurkan Penggunaan 'Bilik Sakti' Disinfektan Untuk Atasi Corona
Vietnam Times
Nasional

Bilik disinfektan sudah menjadi barang yang jamak ditemui demi menekan laju penyebaran virus Corona. Namun belakangan penggunaan alat ini dilarang oleh Kemenkes.

WowKeren - Berbagai upaya ditempuh oleh pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Indonesia. Langkah agresif dan cepat memang harus ditempuh mengingat sudah hampir 2 ribu orang yang terjangkit COVID-19.

Salah satunya dengan mengadakan "bilik sakti" disinfektan, seperti yang banyak digunakan di Vietnam. Bahkan bilik-bilik ini konon menjadi alasan utama Vietnam mampu mengendalikan angka penyebaran penyakit kendati negara-negara tetangganya begitu kewalahan.

Surabaya menjadi daerah pertama yang mengadakan bilik disinfektan ini secara mandiri. Belakangan bilik disinfektan semacam ini sudah ditempatkan di banyak lokasi strategis, terutama yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya massa.

Namun belakangan Kementerian Kesehatan ternyata mengambil langkah untuk melarang penggunaan bilik ini. Lewat surat edaran yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Jumat (3/4) kemarin, Kemenkes tak lagi menganjurkan penggunaan bilik disinfektan.

Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa bilik yang bisa membersihkan mikroba penyebab penyakit seperti ini dilarang penggunaannya? Kemenkes menyebut proses disinfeksi sejatinya digunakan untuk permukaan benda mati, seperti lantai, dinding, peralatan, hingga pakaian dan alat pelindung diri (APD).

Namun dewasa ini definisi aktivitas disinfeksi itu sudah bergeser. Pasalnya zat-zat disinfektan justru disemprotkan ke tubuh yang terbuka atau tak tertutup pakaian.


"Bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian, dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia," demikian kutipan pernyataan Kemenkes. "(Padahal) disinfektan yang digunakan (adalah) untuk mendisifenksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain."

Untuk diketahui, umumnya zat disinfektan yang dipakai di bilik-bilik sakti itu meliputi diluted bleach atau cairan pemutih yang telah diencerkan, seperti natrium hipoklorit, klorin, dan semacamnya. Selain itu bahan lain yang biasa digunakan adalah etanol 70%, amonium kuarterner seperti benzalkonium klorida, hidrogen peroksida, dan sebagainya.

Kemenkes, mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyebut penyemprotan disinfektan ke tubuh terbuka tanpa pelindung memiliki beberapa kerugian. Seperti dapat menimbulkan gangguan kesehatan bila sampai mengenai membran mukosa seperti mulut dan mata.

Selain itu dapat terjadi iritasi kulit dan saluran pernapasan bila terus terpapar disinfektan, bahkan beberapa jenis disinfektan bisa menimbulkan rasa terbakar yang parah pada kulit. Sedangkan bila disemprotkan terus ke pakaian dapat merusak serat-serat kainnya.

Oleh karena itu, Kemenkes melarang penggunaan bilik disinfektan. "Tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta pemukiman," ujar Kemenkes.

Sebagai gantinya, Kemenkes mendorong agar masyarakat lebih aktif melakukan langkah sanitasi seperti rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Selain itu juga dengan rajin mendisinfeksi permukaan benda, mengurangi aktivitas di luar rumah, memastikan sirkulasi udara lancar, dan segera membersihkan diri usai bepergian.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait