Pembebasan Napi Koruptor Dampak Pandemi Corona Dipermasalahkan, Ini Jawaban Jokowi
Nasional

Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya buka suara terkait rencana pembebasan narapidana korupsi demi mengatasi penyebaran COVID-19 yang menjadi kontroversi beberapa waktu terakhir.

WowKeren - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi sorotan baru-baru ini usai mengambil kebijakan untuk membebaskan puluhan ribu tahanan di tengah penyebaran virus corona COVID-19. Namun, yang menuai kontroversi adalah keputusan untuk membebaskan napi koruptor.

Merespon hal ini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan tak pernah membahas terkait pembebasan napi korupsi di tengah rapat. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa (pembebasan) napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," ujar Jokowi saat membuka Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4).

Jokowi menggarisbawahi bahwa persetujuan pembebasan hany berlaku untuk narapidana dalam kasus pidana umum. Hal ini serupa dengan langkah yang diambil oleh negara-negara lain dalam menghadapi wabah virus corona.


Lebih lanjut, Jokowi mencontohkan negara Iran yang telah membebaskan 95 ribu narapidana, hingga Brasil yang turut melepas sebanyak 34 ribu narapidana. "Kita juga minggu lalu, Saya menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi," paparnya. "Karena memang lapas (lembaga pemasyarakatan) kita yang over kapasitas sehingga risiko penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita."

Sementara itu, terkait PP nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pembebasan untuk napi, Jokowi menegaskan bahwa tidak ada revisi untuk aturan tersebut. "Jadi pembebasan untuk napi lainnya untuk narapidana umum," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna menyebutkan bahwa tak semua napi koruptor akan dibebaskan. Syaratnya adalah usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ungkap Yasonna dalam siaran pers pada Minggu (5/4).

Yasonna menjelaskan usia napi koruptor di atas 60 tahun itu merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, daya imun tubuh di usia tersebut cenderung lebih lemah. Namun itu tidak lantas membuat semua napi koruptor akan dibebaskan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru