Jokowi Tak Melarang, Tjahjo Kumolo Bakal Sanksi PNS Yang Nekat Mudik
Nasional

Pemberian sanksi disiplin itu akan dilakukan dalam tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi paling ringan berupa teguran dan paling berat bisa berupa pencopotan jabatan.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan menetapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan mudik. Hal itu guna menekan penyebaran virus COVID-19, meskipun Presiden Joko Widodo sendiri tidak mengeluarkan larangan untuk mudik.

Ancaman sanksi tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam aturan nomor 2 poin a (3), ASN yang nekat melakukan perjalanan mudik akan diberikan sanksi disiplin. "Apabila terdapat aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut (mudik), maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," demikian bunyi aturan tersebut seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (7/4).


Larangan ini berlaku sampai Indonesia bersih dari wabah corona. Hukuman disiplin itu dibagi menjadi tiga kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Hal itu merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran tertulis maupun lisan, dan juga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang, ASN yang nekat mudik terancam gajinya akan ditunda secara berkala selama satu tahun. Tak hanya itu, penundaan juga bisa berlaku pada kenaikan pangkat selama satu tahun dan bahkan tidak menutup kemungkinan pangkatnya akan diturunkan selama satu tahun.

Sedangkan disiplin berat, selain penurunan pangkat selama tiga tahun ASN juga terancam dicopot dari jabatannya atau pun diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Namun, ia meminta perantau yang mudik ke kampung halaman harus mengisolasi diri selama 14 hari dan menetapkan status mereka sebagai ODP, terutama yang datang dari zona merah corona.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait