PSBB Dikaji, Kelaparan Dinilai Lebih Fatal Dari Virus Corona
Nasional

Kelaparan dinilai menjadi ancaman utama pembunuh warga kalahkan virus corona di situasi pandemi, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih mengkaji perlu tidaknya menerapkan PSBB.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini sebagai langkah utama pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Nantinya, setiap pemerintah daerah bisa mengajukan perlu tidak wilayahnya menerapkan PSBB. Yang terbaru, Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) masih mengkaji PSBB di wilayahnya.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan jika pertimbangan ini dilakukan lantaran takut warganya mengalami kelaparan. Apalagi, selama ini Sulsel termasuk daerah penyangga pangan nasional sehingga jika PSBB diterapkan, dapat menjadi permasalahan baru.

Nurdin mengatakan jika kelaparan sendiri dinilai lebih fatal dari wabah virus corona. Pasalnya, kelaparan juga menjadi pembunuh utama masyarakat di tengah pandemi ini.

"Kita ini penyangga pangan nasional. Bagaimana kalau petani dirumahkan. Takutnya bukan corona yang membunuh tetapi kelaparan,” kata Nurdin di Makassar seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (7/4). “PSBB kita akan kaji, tetapi tidak akan mungkin disamakan dengan Jakarta.”


Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, Sulese masuk ke dalam 12 wilayah tumpuan produksi beras nasional pada 2019 silam. Produksi beras di Sulsel dilaporkan mencapai 1,1 juta ton per tahun.

"Kan ini bukan hanya masalah COVID-19, tapi ini masalah pangan,” tegas Nurdin. “Jangan kita anggap enteng, Sulawesi Selatan itu menyuplai 27 provinsi di Indonesia, itu baru beras saja.”

Saat ini, kasus virus corona yang berada di Sulsel sendiri hanya terpusat di wilayah Makassar, Gowa, dan Maros. Oleh karena itu, pemberlakuan PSBB tidak bisa diberlakukan terburu-buru di seluruh wilayah Provinsi Sulsel.

"Memang kita harus lebih hati-hati memberlakukan itu di Sulsel,” jelas Nurdin. “Sebab episentrum itu hanya terjadi di Makassar, juga Gowa dan Maros sebagai kabupaten penyangga.”

Meski terkesan tidak terburu-buru soal PSBB, namun Nurdin juga menegaskan pihaknya sama sekali tidak menganggap enteng virus corona. Apalagi, sejumlah aturan PSBB yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah diterapkan di Sulsel.

Sebagai contoh adalah pembatasan kegiatan belajar mengajar, tempat kerja, hingga tempat-tempat umum lainnya. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak physical distancing juga sudah berlaku.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru