Mabes Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau COVID-19.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 08 April 2020 - 13:49 WIB
WowKeren - Belum lama ini Kapolri menerbitkan surat telegram terkait upaya penegakan hukum selama wabah COVID-19. Surat telegram ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Surat telegram ini menuai kritik terutama dari lembaga swadaya masyarakat. Pihak kepolisian pun angkat bicara mengenai kritik yang menyasar ketentuan pemidanaan di tengah pandemi corona (COVID-19). Menurut Kapolri Jenderal Idham Azis, kritik itu adalah hal wajar.
"Pro-kontra itu hal yang biasa," kata Idham, Rabu (8/4). "Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan."
Namun, penegakan hukum dalam mencegah penyebaran COVID-19 adalah langkah terakhir. Langkah itu perlu dilakukan jika melalui pendekatan preventif maupun preemtif tidak berjalan lancar. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting," kata Asep. "Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan."
Mabes Polri sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau COVID-19. Dengan adanya surat telegram ini diharapkan bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat saat menangani pandemi corona.
Adapun hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona COVID-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.
(wk/zodi)