Ketua Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya Beri Penjelasan Kenapa Belum Ikuti Imbauan Menag
Getty Images
Nasional

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan melakukan ibadah selama bulan ramadan saat corona. Namun, Masjid Al Akbar Surabaya nampaknya belum ingin memutuskan untuk mengikuti aturan ini.

WowKeren - Adanya wabah Corona saat ini membuat masyarakat Indonesia dilanda kebimbangan. Pasalnya, sebentar lagi seluruh dunia akan menyabut bulan suci Ramadan, termasuk Indonesia. Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah di bulan Ramadan selama pandemi virus Corona.

Dalam surat itu, umat Islam diimbau tidak melaksanakan salat tarawih di masjid termasuk meniadakan salat Id. Namun, nampaknya imbauan ini masih belum dilakukan oleh seluruh tempat ibadah di Indonesia. Salah satunya adalah Masjid Al Akbar di Surabaya yang beberapa kali masih kedapatan melakukan salat berjamaah, meski dengan pembatasan saf.

Ketua Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Mohammad Sudjak mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan situasi kondisi pandemi virus Corona di Jatim jelang bulan Ramadan ini. Jika keadaan cenderung membaik, kemungkinan salat tarawih dan salat Id akan digelar. Begitupun sebaliknya, jika situasi di Surabaya nantinya justru lebih mengkhawatirkan, maka pihak pengelola masjid pun akan mempertimbangkan lagi keputusan apa yang akan diambil.


"Masih menunggu perkembangan. Dalam edaran Menteri tergantung pada perkembangan. Kalau perkembangannya membaik masih memungkinkan menjalankan, kalau keadaannya menjelang Ramadan itu lebih jelek bahkan cenderung zona merah nanti kita pertimbangkan lagi," kata Sudjak mengutip Kumparan, Rabu (8/4).

Sudjak mengatakan akan segera menentukan langkah lebih lanjut usai memantau kondisi pandemi jelang bulan Ramadan. "Kalau sudah mendekati saja. Mendekat bulan Ramadan akan kita tentukan langkah kita," ujarnya menambahkan.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 tahun 2020, ada beberapa hal yang menjadi keputusan. Mulai dari melakukan ibadah puasa, Salat Tarawih, pemberian zakat, sampai pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Meski perayaan ini hanya terjadi dalam setahun sekali, namun Menag beserta jajarannya tak ingin mengambil risiko untuk mengijinkan seluruh masyarakat tetap melakukan ibadah seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, situasi Indonesia saat ini sedang berada dalam zona merah darurat Corona. Keputusan Menag ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona semakin luas lagi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait