PHK besar-besaran tak bisa dihindari di tengah peliknya situasi akibat wabah virus Corona. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah program untuk membantu para korban PHK.
- Elvariza Opita
- Rabu, 08 April 2020 - 18:34 WIB
WowKeren - Wabah virus Corona menuntut sejumlah penyesuaian, termasuk terkait masa kerja seseorang. Seperti diketahui, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menyusul kian banyaknya usaha yang terpaksa ditutup demi memutus rantai penularan COVID-19.
Kementerian Ketenagakerjaan pun tak tinggal diam menanggapi masalah tersebut. Kemenaker dilaporkan siap memberdayakan ribuan korban PHK dalam program padat karya, salah satunya lewat aksi penyemprotan disinfektan di sejumlah perusahaan.
"Pekerja korban PHK terdampak COVID-19, kami libatkan untuk penyemprotan disinfektan sebagai bentuk pemberdayaan bagi mereka," ujar Plt Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker, Iswandi Hari, Selasa (7/4). Tentu mereka tak diberdayakan cuma-cuma, sebab pemerintah menyediakan sejumlah insentif untuk mereka.
"Dalam program padat karya ini, kami beri insentif Rp 300.000 per orang yang menyemprot disinfektan. Lokasi yang kami sasar untuk disemprot adalah 20 titik," terang Iswandi, dilansir dari Kumparan pada Rabu (8/4).
Tentu saja mereka yang dilibatkan dalam program ini sudah dibekali dengan alat pelindung diri (APD) sesuai standar serta didampingi oleh tenaga profesional. Harapannya langkah ini turut diikuti oleh pekerja-pekerja bidang swasta agar memberi "cahaya" bagi para korban PHK akibat pandemi Corona ini.
"Padat karya dengan melibatkan pekerja ter-PHK yang didampingi tenaga profesional," terang Iswandi. "Diharapkan banyak diikuti oleh banyak pihak khususnya dunia usaha (industri)."
Namun kegiatan padat karya dengan memanfaatkan korban PHK ini bukanlah satu-satunya langkah pemerintah. Sebab Presiden Joko Widodo juga dilaporkan tengah berusaha menyelamatkan para korban PHK ini lewat sejumlah skema.
Salah satunya dengan pemberian insentif dan bantuan melalui dua mekanisme. Yakni lewat program Kartu Pra Kerja dan insentif khusus melalui BP Jamsostek.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani merinci setidaknya akan ada 5,6 juta korban PHK dan pekerja informal yang masuk program Kartu Prakerja. Sisanya, sekitar 400 ribu orang dijaring melalui insentif khusus yang disalurkan lewat BP Jamsostek.
Askolani mengatakan peserta Kartu Pra Kerja masing-masing akan mendapat dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana hasil pengisian survei sebesar Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan. Totalnya, masing-masing peserta mendapat Rp3,55 juta.
Sedangkan untuk insentif khusus kepada korban PHK melalui BP Jamsostek, juga akan diberikan dalam waktu dekat. Rencana awal, pemberian dana sebesar Rp1 juta per pekerja per bulan ditambah insentif Rp1 juta, sehingga total Rp5 juta per peserta.
(wk/elva)