PSBB Berlaku di Tengah Pandemi Corona, Aparat Diminta Bubarkan Kerumunan Dengan Cara Persuasif
Nasional

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. Menurut Herman, masyarakat Indonesia kini tengah tertekan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Di DKI Jakarta, PSBB ini akan berlaku mulai Jumat (10/4) pekan ini.

Aparat kepolisian lantas memiliki kewajiban untuk membubarkan kerumunan jika PSBB ini berlaku. Pihak kepolisian pun diminta untuk mengedepankan langkah persuasif kala bertugas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery. Menurut Herman, masyarakat kini tengah tertekan di tengah pandemi virus corona.

"Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis" tutur Herman pada Rabu (8/4) hari ini. "Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan."


Selain itu, Herman juga mengingatkan Polri untuk menjamin alat pelindung diri (APD) bagi personelnya yang bertugas di lapangan. "Untuk pelaksanaan tugas di lapangan, saya meminta pimpinan dan para pejabat di Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik," jelas Herman.

Menurut Herman, penerapan PSBB baru akan berhasil jika masyarakat ikut berpartisipasi dengan mematuhi aturan. "Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-sama memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama- sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB," jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa PSBB ini akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun tergantung situasi dan kondisi, tidak menutup kemungkinan pemberlakuan PSBB akan diperpanjang.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut bahwa pemberlakuan PSBB DKI Jakarta adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya pengumpulan orang dalam jumlah banyak. Sebab pengumpulan massa sangat berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait