Pelaku Penipuan Modus Jual Masker Di Instagram Telah Ditangkap dan Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Nasional

Pelaku penipuan dengan modus menjual masker lewat Instagram kini telah ditangkap polisi. Pelaku lantas terancam hukuman delapan tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

WowKeren - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menjual masker di Instagram. Pelaku berinisial AR berusia (22) ini melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan akun Instagram-nya, @_andrmdhn.

"Tersangka AR ini menawarkan jasa bisa menjual ataupun mengadakan masker medical yang saat ini memang sangat dibutuhkan, khususnya oleh tenaga medis di akun Instagram tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya saat menggelar acara konferensi pers, Jumat (10/4).

Mulanya tersangka memasang gambar masker medis di Instagramnya dengan mematok harga Rp 280 ribu. Menurut Budhi, harga masker tersebut bisa terbilang murah lantaran di tengah wabah corona belakangan ini harga masker sudah mencapai Rp 350-Rp 400 ribu.

"Dari situ tersangka menawarkan bahwa satu boks harga yang ditawarkan tersangka adalah Rp 280 ribu untuk satu boks isi 50 untuk masker medical," papar Budhi. Lantas korban berinisial CK mengajak rekan-rekannya, IF, HT, dan HS untuk patungan membeli masker tersebut.

Pelaku kemudian menjelaskan kepada korban bahwa pembelian masker dilakukan dengan cara pre-order (PO). Sehingga korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu. Korban lantas percaya lantaran pelaku berjanji akan mengembalikan uangnya seratus persen bila stok masker ternyata tidak ada.


"Dalam hal ini, korban memesan sebanyak 56 kotak dengan harga Rp 14.640.000 dan uang itu diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka dan tersangka menjanjikan setelah satu minggu dari uang diterima, maka barang akan diberikan kepada korban," papar Budhi.

Namun barang yang dipesan tak kunjung datang sampai waktu yang ditentukan. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun pelaku sudah tidak dapat dihubungi.

"Atas kejadian ini kemudian korban melaporkan kepada polisi dengan LP Nomor 249 tanggal 31 Maret 2020, di mana korban ini uang yang dikirimkan korban bukan hanya uang yang dari korban saja, uang patungan," tutur Budhi. "Karena korban juga mengajak teman-temannya yang lain untuk membeli masker karena ada tawaran dari tersangka ini."

"Ada beberapa korban lain, yakni saudari N, E, S, yang memesan hampir mencapai Rp 10 juta, sehingga total yang sampai saat ini kami himpun dari tersangka ini sudah menerima uang hampir sekitar Rp 25 juta," tambah Budhi.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam hukuman 8 tahun penjara. Polisi juga mengamankan 2 buah handphone, kartu ATM, dan screenshot percakapan WhatsApp antara korban CK dan pelaku sebagai barang bukti.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait