Pemakaman Jenazah Perawat Positif COVID-19 Di Semarang Ditolak Warga, PPNI Turun Tangan
Nasional

Kamis (9/4), rencana pemakaman jenazah perawat positif corona di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, Semarang kembali mendapat penolakan warga.

WowKeren - Pemakaman jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) kembali menuai kericuhan. Pada kemarin, Kamis (9/4), rencana pemakaman jenazah perawat positif corona di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Timur, Semarang kembali mendapat penolakan warga.

Bukan tanpa alasan, warga di sekitar lokasi menolak pemakaman itu karena dianggap virus pada jenazah masih dapat menular meski sudah dimakamkan. Para warga diketahui terus bersikukuh menolak jenazah tersebut meski telah mendapat penjelasan dari tim medis hingga wakil bupati Semarang.

Dilansir dari Kompas, Humas Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengungkapkan sebelum adanya aksi penolakan dari warga itu, pengurus RT setempat awalnya sempat mengizinkan dilakukan pemakaman di TPU Sewakul. Tapi saat akan dilakukan pemakaman, mendadak warga berubah pikiran dan terjadi aksi penolakan.

"Bahkan sudah dilakukan penggalian makam. Entah dari mana, tiba-tiba ada penolakan oleh sekelompok masyarakat. Padahal informasi awal dari RT setempat sudah tidak ada masalah,” ungkap Alexander.


Menyikapi kasus penolakan pemakaman oleh warga itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng mengaku sangat kecewa. Bukan tanpa alasan, PPNI mengaku hal ini tak patut karena jenazah yang mereka tolak adalah seorang perawat yang sebelumnya telah berjibaku menyelamatkan pasien.

Karena itu, untuk memberikan efek jera dan agar kasus serupa tidak terulang, pihaknya akan membawa kasus penolakan pemakaman yang dilakukan warga itu ke ranah hukum. Pihak PPNI juga mengaku telah mengumpulkan beberapa bukti terkait kasus ini.

"Harus ada pembelajaran terkait kejadian ini. Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian," kata Ketua DPW PPNI Jateng, Edy Wuryanto dilansir dari Kompas.

"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Sementara itu, akibat adanya penolakan itu, terpaksa rencana pemakaman jenazah perawat positif corona tersebut dipindahkan. Jenazah yang awalnya dilakukan di TPU Sewakul akhirnya dipindah ke Bergota, komplek makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru