Kemenhub Perbolehkan Angkut Penumpang 50%, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 2 Kali Lipat?
Nasional

Kemenhub mengizinkan pesawat untuk mengangkut penumpang ke daerah yang memberlakukan PSBB namun hanya 50 persen. Diperkirakan kebijakan ini bakal membuat harga tiket pesawat akan naik 2 kali lipat.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penumpang pesawat udara dari dan ke daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang pesawat yang diperbolehkan hanyalah 50 persen dari bangku yang tersedia.

"Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi: pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi," demikian bunyi pasal 14 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," sambungnya.

Oleh karena itu, Kemenhub juga mengatur tarif batas atas tiket pesawat. Kebijakan yang diambil maskapai harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.


Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan pemerintah sadar dengan penerapan pembatasan penumpang membuat maskapai kian merugi. "Dengan pembatasan penumpang 50% itu kan otomatis rugi ya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4).

Dengan pertimbangan itu pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Pemerintah masih melakukan perhitungan namun kemungkinan bisa naik 2 kali lipat.

"Metode penghitungannya dari pembatasan ni kan penumpangnya yang 1 jadi 2," tuturnya. "Jadi ya hitung-hitungan kasarnya hampir 2 kali lipat."

Namun Ditjen Perhubungan Udara masih melakukan penghitungan untuk kenaikan TBA tiket pesawat. "Jadi mudah-mudahan hari ini bisa selesai. Kalau hari ini selesai itu membutuhkan waktu penerapannya. Kami minta waktu 3 hari," tambahnya.

Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan subsidi. Subsidi yang dimaksud akan diberikan kepada maskapai dan operator yang dipandang sudah cukup babak belur selama pandemi COVID-19 berlangsung. Subsidi yang dimaksud bisa berupa insentif perpajakan hingga diskon biaya parkir pesawat untuk maskapai.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait