Catat! Warga Penerima Bansos Tak Bisa Daftar Kartu Pra Kerja
Nasional

Untuk bisa mendaftar ke program ini ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah masyarakat penerima (bansos) tidak diperbolehkan masuk program ini.

WowKeren - Pemerintah telah membuka pendaftaran untuk Program Kartu Pra Kerja pada akhir pekan lalu. Program ini diutamakan bagi para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah corona.

Namun, perlu dicatat jika untuk bisa mendaftar ke program ini ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tidak diperbolehkan masuk program Kartu Pra Kerja ini.

Hal itu dimaksudkan agar program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak tumpang tindih dan bisa tepat sasaran. Pemerintah ingin jika program-program bantuan bisa disalurkan secara merata.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Pekerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) B Satrio Lelono. "Harapannya yang sudah dapat Kartu Pra Kerja enggak dapat bantuan sosial lainnya agar bisa merata pada seluruh terdampak," kata Satrio, Senin (13/4).


Oleh sebab itu, proses verifikasi Kartu Pra Kerja pun dilakukan lebih dari satu kali baik oleh Kemenaker maupun Project Manajement Office (PMO) kartu Pra Kerja.

"Oleh PMO akan diverifikasi, diharapkan sebagian dari mereka mendapatkan Kartu Pra Kerja," terang Satrio. "Kalau umpamanya seluruh data yang kami sampaikan by name by address enggak overlapping dengan penerima bansos lainnya, tentu ini sudah tepat sasaran karena memang yang terdampak COVID-19."

Sementara itu, Direktur Komunikasi, Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja Panji W Ruky mengatakan data pekerja formal maupun informal yang terdampak corona akan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait NIK. Dari situ akan diteruskan ke Kemensos terkait penerimaan bansos lalu juga Kementerian Pendidikan dan Perguruan Tinggi terkait status sekolah dan kuliah.

"Setelah dilakukan verifikasi itu maka pendaftar dapat bergabung di gelombang pendaftaran," ujar Panji. "Ada sekitar 164 ribu sekian peserta yang dapatkan Kartu Pra Kerja setiap minggunya."

Bagi peserta yang tidak dapat melakukan registrasi lantaran sudah terpenuhinya kuota maka tidak perlu khawatir. Mereka bisa mendaftar di gelombang berikutnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru