Imbas Corona, DPR Setuju Pilkada Serentak Mundur ke 9 Desember 2020
Nasional

Sebagai informasi, Pilkada serentak sejatinya akan digelar pada September 2020 mendatang. Namun karena adanya pandemi virus corona maka Pilkada 2020 terpaksa harus dijadwalkan ulang.

WowKeren - Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah terkait jadwal baru pelaksanaan pengambilan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dilansir Tempo pada Rabu (15/4) hari ini.

Lebih lanjut, Komisi II DPR akan kembali melaksanakan Rapat Kerja bersama Mendagri dan KPU usai masa tanggap darurat berakhir demi membahas kondisi terbaru perkembangan penanganan pandemi corona atau sekitar awal Juni 2020. Rapat Kerja tersebut juga akan membahas kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir," lanjut Ahmad. "Untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020."


Sebagai informasi, Pilkada serentak sejatinya akan digelar pada September 2020 mendatang. Namun karena adanya isu pandemi virus corona ini maka terpaksa harus dijadwalkan ulang dan mundur hingga Desember.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar anggaran Pilkada 2020 tidak langsung dialihkan untuk penanganan Covid-19 dalam Rapat Kerja tersebut. "Mohon bisa ditekan mungkin dalam rapat ini bahwa anggaran (Pilkada 2020) bisa dibekukan dulu," ujar Tito dalam rapat tersebut.

Menurut Tito, anggaran Pilkada 2020 sebaiknya disimpan terlebih dahulu. Dengan demikian, anggaran tidak akan berkurang saat Pilkada sudah bisa dilaksanakan. Namun, ia juga membuka kemungkinan jika situasi keuangan Indonesia tahun 2021 masih belum pulih karena pandemi corona, maka anggaran Pilkada 2020 bisa digunakan untuk membantu pemulihan situasi keuangan tersebut.

"Kalau misalnya ada problema yang kita tidak tahu, anggaran itu ternyata mungkin kurang di daerah-daerah terdampak, kita bisa gunakan dana pilkada untuk dijadikan dana cadangan," pungkas Tito. "Tapi jangan dulu sekarang dialihkan. Karena dananya (penanganan corona) sudah ada pengalokasian dari pos-pos yang lain."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru