Pembahasan Omnibus Law Dikritik Jadi Ajang ‘Aji Mumpung’, Koalisi Peduli COVID-19 Tuntut Ini
Nasional

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dikritik jadi ajang ‘aji mumpung’, Koalisi Peduli COVID-19 lantas memberikan tuntutan ini kepada pemerintah.

WowKeren - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini Selasa (14/4). Pembahasan RUU Omnibus Law di tengah pandemi virus corona (COVID-19) telah menimbulkan berbagai kritikan, khususnya dari serikat buruh.

Tak hanya serikat buruh, Koalisi Peduli Kelompok Rentan Korban COVID-19 (Pekad) juga menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU KUHP. Menurut koalisi ini, pembahasan sejumlah RUU tersebut di tengah wabah corona justru menunjukkan bentuk ketidakpedulian pemerintah kepada masyarakat.

Diketahui anggota koalisi yang mengkritik pembahasan sejumlah RUU ini terdiri dari sejumlah lembaga. Di antaranya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Pamflet Generasi, ICJR, Arus Pelangi, Serikat Jurnalis untuk Kebebasan (Sejuk), PurpleCode Collective, LBH dan SGRC.

Salah satu anggota koalisi dari PKBI, Riska Carolina mengatakan jika pemerintah sama sekali tidak menunjukkan niat serius dalam memastikan kesehatan warga negaranya. Riska bahkan menyebut pembahasan sejumlah RUU ini justru memperlihatkan bagaimana pemerintah berusaha mencuri-curi kesempatan di tengah pandemi corona untuk kepentingan segelintir orang saja.


Selain itu, pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law saat ini sungguh tidak masuk akal lantaran masih banyak masalah dalam sejumlah pasal sehingga dikaji lebih mendalam. Konteks dari RUU tersebut juga dikatakan tidak akan relevan bagi masyarakat Indonesia.

”Sikap terburu-buru yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR saat ini menunjukkan aji mumpung di kala pandemi Covid-19 sedang berlangsung," ujar Riska seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (14/4). “Selain itu, masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang seharusnya dibahas lebih dalam dan menyeluruh, terutama terkait dengan perempuan dan kelompok marjinal.”

Oleh sebab itu, Riska mendesak agar DPR dan pemerintah segera menghentikan pembahasan RUU tersebut. Ia mewakili koalisinya juga menuntut agar pemerintah segera mengambil kebijakan strategis dalam menangani virus corona.

”Mengambil kebijakan strategis dalam merespons COVID-19 dengan memperhatikan aspek-aspek gender dan prinsip nondiskriminatif terhadap minoritas gender,” tuntut Riska. “Termasuk menjamin ruang kepemimpinan tersedia bagi kelompok rentan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait