Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fajar Adi Nugroho, subsidi pulsa tersebut sebenarnya telah diperbolehkan Kemendikbud melalui Surat Edaran Dirjen Dikti.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 16 April 2020 - 07:37 WIB
WowKeren - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melayangkan protesnya terkait kebijakan kampus selama pandemi virus corona (Covid-19). Para mahasiswa tersebut mengaku bahwa pihak kampus belum memberikan subsidi pulsa selama pelaksanaan pembelajaran online di rumah.
Menurut Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, mereka akan melakukan "demo" online melalui media sosial. "Kami akan melakukan aksi daring melalui media sosial nanti malam. Dengan menyebarkan Instagram story sebanyak-banyak dan menandai pihak kampus, serta membuat petisi di change.org," tutur Fajar dilansir Republika pada Kamis (16/4).
Sebagai informasi, aktivitas kampus UI memang diliburkan dan diganti menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi corona. Untuk melakukan pembelajaran online tersebut, para mahasiswa pun membutuhkan jaringan internet.
Lebih lanjut, Fajar mengaku tidak tahu apa alasan pihak kampus belum memberikan subsidi pulsa tersebut. Ia menyebut bahwa subsidi pulsa tersebut sebenarnya telah diperbolehkan Kemendikbud melalui Surat Edaran Dirjen Dikti.
"Sepanjang komunikasi kami dengan pihak kampus, mereka hanya menyatakan belum bisa menerbitkan kebijakan itu," jelas Fajar. "Tanpa memberikan alasan yang pasti."
Fajar mengungkapkan bahwa sebanyak 51,1 persen mahasiswa sebenarnya menyatakan keberatan atau tidak sanggup dengan biaya pulsa untuk membeli kuota internet yang dikeluarkan selama pembelajaran jarak jauh itu. Klaim tersebut didasarkan pada survei yang telah disebar oleh BEM UI.
Pihak BEM UI sendiri telah mengeluarkan pernyataan bahwa mahasiswa keberatan terkait biaya pulsa yang dikeluarkan selama pembelajaran jarak jauh itu. Namun hingga saat ini, pihak UI belum mau berkomentar.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019-2020. Seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI juga diimbau untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang. Para civitas akademika UI, termasuk mahasiswa Kelas Khusus Internasional, juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
(wk/Bert)