Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sendiri sudah mulai memberi blangko atau surat teguran kepada pengendara pelanggar PSBB sejak Senin (13/4) lalu.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 16 April 2020 - 14:24 WIB
WowKeren - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di DKI Jakarta sejak pekan lalu. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sendiri sudah mulai memberi blangko atau surat teguran kepada pengendara pelanggar PSBB sejak Senin (13/4) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, blangko teguran untuk pelanggar PSBB tersebut adalah hasil modifikasi dari surat tilang. Lantas, apa perbedaannya?
Surat tilang biasanya diberikan oleh polisi kepada pelanggar rambu lalu lintas, polisi juga menyita SIM atau STNK milik penerima surat tilang tersebut. Namun, penerima surat teguran PSBB tidak akan disita SIM dan STNK-nya oleh polisi.
"Suratnya dimodifikasi, dimasukan apa saja (yang) ditegur," tutur Yusri pada Kamis (16/4) hari ini. "Misalnya tidak pakai masker, dan apalah itu, untuk pendataan kita di database."
Dalam surat teguran PSBB tersebut, terdapat kolom yang berisi identitas pelanggar di bagian atas. Tercantum data nama, umur, tempat tinggal, jenis kelamin, nomor kartu identitas, jenis kendaraan, lokasi, dan waktu terjadinya pelanggaran dalam surat peringatan PSBB itu.
Lalu di bagian bawah ada kolom yang berisi jenis pelanggaran PSBB sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Kolom ini terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.
Untuk kategori sepeda motor atau roda dua, ada 5 jenis pelanggaran PSBB. Yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Sedangkan untuk kategori pengendara mobil pribadi, ada 3 jenis pelanggaran. Yakni, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Kemudian untuk kategori angkutan umum/angkutan barang, ada 5 jenis pelanggaran. Yaitu, tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.
Anggota kepolisian yang bertugas nantinya akan mencentang bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara terkait aturan PSBB itu. "Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti," pungkas Yusri.
(wk/Bert)