Menindaklanjuti PSBB, Begini Pengendalian Moda Transportasi Laut di Tengah Wabah Corona
Nasional

Kemenhub mengeluarkan Permenhub 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut menindaklanjuti kebijakan PSBB yang tengah berlaku.

WowKeren - Pemerintah telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia demi menekan penyebaran virus corona. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Wisnu Handoko mengatakan pada sektor transportasi laut dilakukan pengendalian oleh penumpang, operator kapal, serta operator pelabuhan demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Operator kapal kami imbau untuk dapat menjual tiket secara online serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4). "Mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan."

Selain itu, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personil dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak jauh. "Serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personil, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan," imbuhnya.


Sedangkan untuk operator pelabuhan memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19. "Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang," paparnya.

Aturan tersebut berlaku untuk transportasi angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik. Namun, untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik. "Dalam hal ini (angkutan logistik), pengelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat," tuturnya.

Sementara itu, untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB akan dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.

"Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing," terangnya. "Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial."

Namun demikian, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, tambah dikecualikan terhadap transportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait