Imbas adanya sejumlah polemik terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang online.
- Ruth Meliana
- Jumat, 17 April 2020 - 13:34 WIB
WowKeren - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona saat ini tengah menjadi polemik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais diketahui telah menggugat Perppu Corona Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Adanya gugatan tersebut membuat Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menyiapkan sidang untuk memprosesnya. Namun akibat adanya pandemi virus corona (COVID-19), sidang akan digelar secara jarak jaauh via online.
”Permohonan sedang diproses, ada dua permohonan terkait uji Perppu,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (17/4). “MK sedang menyiapkan sidang jarak jauh (by online).”
Lebih lanjut Fajar menjelaskan jika MK masih harus menyiapkan sejumlah regulasi dan alat yang akan digunakan untuk menggelar sidang online. Oleh sebab itu, sidang gugatan Perppu Corona ini kemungkinan baru bisa digelar pada akhir April mendatang.
“Sedang disiapkan regulasi maupun piranti yang akan digunakan (untuk sidang online,” jelas Fajar. “Mungkin sidang-sidang akan digelar setelah 21 April.”
MK sendiri telah menutup akses untuk publik akibat wabah corona sejak 17 Maret lalu. Penutupan ini dilakukan hingga batas 21 April mendatang dan kemungkinan masih bisa diperpanjang.
Sontak, seluruh pekerja maupun aktivitas internal dalam MK saat ini menerapkan work from home atau bekerja di rumah, Hal ini demi memastikan keamanan seluruh pekerja dan publik.
MK diketahui sudah beberapa kali pernah menggelar sidang jarak jauh secara online melalui video konferensi sebelum wabah corona terjadi. Hal ini dilakukan apabila saksi atau ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan berhalangan untuk mengikuti sidang secara langsung.
Sementara itu, Perppu Corona sendiri mengatur tentang alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun. Tambahan ini akan digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Namun, Perppu ini mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Politikus senior PAN Amien Rais bersama Din Syamsuddin menggugat Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan gugatan MAKI lebih spesifik yaitu pasal 27. Pasal ini mengatur kekebalan hukum anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait kebijakan dalam pandemi corona.
(wk/lian)