Sering Diprotes, RUU Omnibus Law Ternyata Tak Dipahami Mayoritas Pekerja
Nasional

Sering diprotes dan menjadi kontroversi, ternyata Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja justru masih tidak dipahami oleh mayoritas pekerja.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus masih menjadi pro dan kontra. Selain karena pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja, kontroversi juga terjadi lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap membahas RUU Omnibus Law di tengah pandemi virus corona yang sedang menghantam Indonesia.

Meski banyak pekerja dan kaum buruh yang terus memprotes pembahasan RUU Omnibus Law, fakta mengejutkan justru diungkap oleh sebuah hasil survei. Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network menyatakan jika hanya sedikit pekerja yang memahami RUU Omnibus Law.

Hasil survei ini dilakukan terhadap persepsi pekerja dan pencari kerja mengenai Omnibus Law tersebut. Guru Besar Statistika IPB, Khairil Anwar Notodiputro menjelaskan para pekerja lebih banyak yang tidak mengetahui tentang RUU Omnibus Law dibandingkan yang tahu.

Khairil membeberkan presentase hasil survei dimana sebanyak 52 persen pekerja sama sekali tidak mengetahui soal RUU Omnibus Law. Sementara itu, sebanyak 46,5 persen hanya mengetahui sebagian dari RUU Omnibus Law.


Sedangkan pekerja yang mengetahui keseluruhan RUU Omnibus Law sangatlah kecil, yaitu sebesar 1,5 persen saja. “46,5 persen ini juga hanya tahu sebagian sisanya hanya 1,5 persen yang tahu keseluruhan,” jelas Khairil seperti dilansir dari Kompas, Sabtu (18/4).

Khairil juga mengungkapkan jika para pencari kerja justru lebih mengetahui tentang RUU Omnibus Law ketimbang yang sudah bekerja. Sebanyak 69 persen pencari kerja mengetahui sebagian aturan tersebut, sedangkan sebesar 30 persen sama sekali tidak mengetahui. Sisanya yang tahu secara keseluruhan ada 1 persen.

Menurut Khairil, hal tersebut terjadi lantaran para pencari kerja tentunya memiliki aktivitas yang lebih sedikit daripada pekerja sehingga mereka selalu mengikuti kabar terbaru. “Mungkin mereka yang tidak tahu adalah orang-orang yang sibuk bekerja jadi tidak sempat baca koran, Twitter, Facebook atau sebagainya,” kata Khairil.

Survei tersebut dilakukan pada tanggal 2-7 Maret 2020 di 10 Kota di Indonesia yaitu Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar. Survei ini dilakukan untuk menjaring persepi dari pekerja dan pencari kerja mengenai RUU Cipta Kerja yang masih menuai pro dan kontra hingga kini.

”Survei ini juga bermanfaat bagi pemerintah terutama DPR,” tutur Khairil. “Agar melalui survei ini bisa menjadi sumber informasi dalam membahas RUU sehingga pembahasannya tidak terlalu bias pada kepentingan pemerintah dan meminggirkan kepentingan pekerja dan pencari kerja.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru