Kemenhub Kaji Aturan, Mudik Semasa Wabah Corona Terancam Dilarang
Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengkajian aturan terkait larangan mudik semasa pandemi virus corona (COVID-19), akan segera dilarang?

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia masih terus mengalami kenaikan kasus yang signifikan setiap harinya. Pemerintah Indonesia pun terus menerapkan sejumlah kebijakan seperti menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan kembali mengkaji aturan terkait pelarangan mudik menjelang Lebaran Idul Fitri 2020. Dirjen Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi menjelskan jika pembahasan larangan ini dilakukan agar pemerintah dapat mencegah semakin meluasnya virus corona jika sampe terjadi ledakan mudik.

”Data yang di kita masih ada kecenderungan masyarakat untuk ingin mudik,” kata Budi dalam telekonferensi bertajuk 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?', Senin (20/4). “Namun demikian, sampai dengan sekarang pemerintah memang masih pada komitmen. Message-nya adalah untuk melarang orang dengan memberi imbauan untuk tidak mudik.”

Soal apakah pemerintah akan memastikan jika mudik dilarang, Budi masih enggan memberikan jawaban yang pasti. Menurut keterangannya, aturan mengenai pelarangan mudik ini masih dalam tahap kajian.

Selain itu, Budi menyatakan pihaknya masih akan terus memantau grafik kasus COVID-19 di Indoensia hingga beberapa pekan mendatang. Jika dinamikan wabah virus corona terus mengalami kenaikan yang signifikan, maka ia menegaskan bukan tidak mungkin pemerintah akan melarang secara resmi masyarakat untuk mudik.


”Bisa saja jika COVID-19 ini terus dinamikanya berkembang,” jelas Budi. “Suatu saat nantinya pemerintah akan melarang mudik sama sekali. Nah ini sebetulnya yang sedang kita tunggu.”

Saat ini, Kemenhub tengan menyusun draf regulasi apabila pemerintah sepakat untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Dalam draf tersebut akan diatur jika kendaraan umum dan pribadi akan dilarang keluar masuk kawasan yang memiliki status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

”Kalau saya draf regualasinya yang PSBB sudah saya siapkan,” terang Budi. “Tapi yang terakhir itu kalau sampai tidak mudik itu kita sudah siapkan skemanya.”

“Untuk bagaimana prosedur protokol untuk kendaraan angkutan umum berarti nggak boleh keluar (wilayah),” sambungnya. “Untuk kendaraan pribadi juga sama nggak boleh keluar. Sepeda motor juga nggak boleh keluar.”

Budi menyatakan jika aturan tersebut masih ia bahas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan. “Saya sore ini akan rapat lagi sama Pak Menko maritim. Saya harap secepatnya,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru