Gelombang PHK 'Serang' Industri Media, Ini Kata AJI DKI Jakarta
Nasional

Pandemi corona membuat gelombang PHK semakin besar tiap harinya. Sektor industri pun terdampak, hingga Senin (20/4) kemarin, Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta mencatat 23 persoalan PHK yang dihadapi oleh jurnalis dan pekerja media.

WowKeren - Wabah corona di Indonesia sudah memasuki dua bulan sejak kasus pertama yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu. Imbas dari wabah corona ini rupanya tak hanya berimbas ke sektor kesehatan dan ekonomi saja.

Wabah yang disebabkan virus COVID-19 itu mulai berdampak kepada sektor tenaga kerja media. Pasalnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) rupanya turut menyerang industri media.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta hingga 20 April 2020, tercatat 23 orang jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di DKI Jakarta. Persoalan tersebut adalah PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak.

Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Para pekerja juga dirumahkan tanpa mekanisme yang jelas.

Sedangkan pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan. Beberapa perusahaan hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay). Persoalan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


"Formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," kata Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman melalui siaran persnya, Selasa (21/4). "Jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja."

Adapun pengaduan lain yang menyebutkan bahwa perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. Hal itu tentu merugikan pekerja karena upah tidak dibayar sehingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu ada perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis, misalnya, dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan. "Oleh karena itu kami menghimbau para pengusaha media untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak," terangnya. "Keterbukaan tentang kondisi keuangan perusahaan dan komunikasi menjadi dua indikator penting dalam membangun kepercayaan antara pekerja dengan pengusaha media."

Pengacara publik LBH Pers, Mustafa menambahkan bahwa beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan. "Kami menghimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, LBH Pers dan AJI Jakarta telah membuka Posko Pengaduan sejak 2 pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait