Mneko PMK Muhadjir Effendy mengaku bahwa pemerintah menghormati putusan MA dan pada prinsipnya ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 21 April 2020 - 18:04 WIB
WowKeren - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik terhitung mulai 1 April 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April 2020. Nantinya, kepastian tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden yang kini masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan hingga 100 persen per 1 Januari 2020 lalu sebelum akhirnya dibatalkan oleh putusan MA. Dengan adanya pembatalan kenaikan iuran tersebut, maka iuran kelas III dari yang akan kembali menjadi Rp 25.500 per bulan, kelas II kembali menjadi Rp 51 ribu per bulan, dan kelas I kembali menjadi Rp 80 ribu per bulan.
Muhadjir juga mengungkapkan kelebihan uang yang sudah terlanjur dibayarkan oleh peserta tidak akan hangus begitu saja. "Sedangkan, kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," jelas Muhadjir dalam keterangan resminya pada Selasa (21/4) hari ini.
Lebih lanjut, Muhadjir mengaku bahwa pemerintah menghormati putusan MA. Ia juga mengaku bahwa pemerintah pada prinsipnya ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjaga.
Diketahui, pemerintah telah menerima putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut pada 31 Maret 2020. Sementara itu, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil menyebut bahwa pemerintah memiliki waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan putusan tersebut. Dengan demikian, batas waktu pemerintah untuk melaksanakan putusan tersebut adalah 29 Juni 2020.
"Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut," ungkap Muhadjir. "Dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."
Muhadjir menjelaskan bahwa langkah strategis tersebut akan dituangkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden. Substansi PP yang dimaksud antara lain adalah mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
(wk/Bert)